Pelayanan petugas kepada masyarakat yang ingin membuat SKCK sangat ramah dan akan dibimbing jika masyarakat ada yang belum mengerti bagaimana cara mengurus SKCK dan syarat-syaratnya.
"Kami sangat puas dengan pelayanan petugas dalam pembuatan SKCK, dan kami diarahkan serta diberi petunjuk apa-apa saja yang harus kami lengkapi, Sangat puas dengan pelayanan yang diberikan kepada kami", ujar warga yang mengurus SKCK.
Masyarakat yang mengurus SKCK sangat merasa puas dan merasa senang saat berurusan sama Petugas pelayanan SKCK.
"Adapun syarat-syarat yang terbaru berdasarkan Porpol nomor 6 tahun 2023 harus melengkapi saat mengurus SKCK adalah:
1. Foto copy KTP pemohon
2. Foto copy Kartu Keluarga pemohon
3. Foto copy Akte Kelahiran/Ijazah
Terakhir pemohon
4. Foto copy kartu JKN/BPJS
Kesehatan (Aktif)
5. Pas Foto Ukuran 4X6 5 lembar
(Latar belakang merah)
6. Semua berkas dimasukan ke
dalam Map.
Untuk biaya PNBP penerbitan SKCK Rp. 30.000,-
Jam pelayanan Senin - Jum'at, Jam 08:00 - 15:00 Wib", Urai Aipda Beni Aswanto.
Masyarakat jangan ragu untuk mengurus SKCK ataupun yang lainnya karena pelayanan petugas dipastikan sarat dengan kekeluargaan. (Red)
Social Header