Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polres Banyuasin dan Polsek jajaran terus meningkatkan Operasi Sikat Musi II tahun 2024.* Berdasarkan surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel Nomor : STR /284 / VIII / Ops.1.3 / 2024, tanggal 01 Agustus 2024 tentang TMT Ops Mandiri Kewilayahan Sikat II Musi 2024.
Seperti halnya dengan Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin yang mana saat ini Operasi Sikat Musi II tahun 2024 terus ditingkatkan. Dan dari Operasi ini Polsek Tanjung Lago berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kejadian Curat ini terjadi pada Sabtu (17/8/2024) sekira Pukul 10.30 WIB di dalam rumah korban Edi Samparno yang beralamat di RT 13 Desa Suka Tani Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Dari pengungkapan kasus ini diketahui bahwa pelakunya adalah HO (29thn) yang merupakan warga Jalan Tegal Binangun Lorong Talang Petai RT 013 RW 005 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju kota Palembang.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH., SIK., MIK., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo. Ia membenarkan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Edi Samparno.
AKP Sutedjo mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara merusak Jendela belakang lalu mencuri 4 buah HP Merk Samsung A32, Samsung A34, OPPO, dan perhiasan Anting - anting Emas seberat 1 Gram.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago", kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2024).
Menurut AKP Sutedjo, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (17/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB, bermula Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo, SH., mendapat informasi
tentang keberadaan pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Suka Tani Kecamatan Tanjung Lago.
Kemudian Kapolsek Tanjung Lago memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago Ipda Miswadi Saputra SH MH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya Kanit Reskrim memimpin anggota opsnal Polsek Tanjung lago untuk melakukan penyelidikan di Desa Suka Tani.
"Setelah itu tim melakukan observasi keberadaan terduga pelaku dan sekira pukul 22.00 WIB setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku lalu tim Opsnal Polsek Tanjung Lago melakukan penangkapan terhadap pelaku HO," jelas Sutedjo.
Saat diamankan tanpa perlawanan dan pelaku pun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama pelaku RY yang saat ini masih dalam pengejaran. "Kini pelaku HO telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago", terang Sutedjo.
"Selain mengamankan pelaku, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung A34, 1 (satu) buah baju warna Hitam, dan 1 (satu) buah celana jeans warna Biru", pungkas Sutedjo. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Social Header