Global-hukumindonesia.id, Muara Enim - Ada beberapa perlintasan rel kereta api terpantau tanpa palang pintu atau yang berpalang pintu namun tidak berfungsi. (18/8/2024).
Terlihat ketika kita melintasi kota Prabumulih dan akan menuju kota Baturaja setidaknya ada 2 perlintasan rel kereta api yang tidak berpalang pintu.
Satu perlintasan kereta api di daerah desa Jungai Rambang Kapak Tengah dan satu di desa Sukamerindu Lubai.
Kedua palang pintu tersebut hanya dijaga pemuda pemuda desa yg memberikan aba - aba dan memberhentikan para pengguna jalan pada saat ada kereta api akan melintas.
Dalam setahun terakhir sudah ada kejadian kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang mengalami kecelakaan di perlintasan tersebut.
Perlintasan rel kereta api yang tidak berpalang pintu tersebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut, baik untuk memperbaiki yang tidak berfungsi ataupun memasang palang pintu yang baru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
"Sudah berulang kali pak perlintasan ini makan korban meskipun dijago pemuda pemuda itu, ujar warga masyarakat sekitar perlintasan rel tersebut memberikan keterangan,
Harapan kami semoga palang pintu tersebut cepat diperbaiki dan ada petugas yg berkompeten dalam menjaganya, karena ini berhubungan dengan keselamatan orang banyak", ujar warga yang enggan disebutkan namanya. (Teguh)
Social Header