Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Dengan kondisi cuaca kemarau yang sangat rentan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi. Usman Yusup Sebagai ketua Komunitas Masyarakat Peduli Hutan/ Tahura dan Lingkungan (LSM KOMPIHTAL) angkat bicara soal tersebut.
Usman mengatakan, "Melihat kondisi cuaca saat ini yang rawan karhutla kami minta pemerintah daerah agar lebih tegas kepada seluruh perusahaan perkebunan khususnya yang ada di kabupaten batanghari agar pro aktif dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, karena setiap perusahaan itu diwajibkan sesuai dengan amanat undang undang", jelasnya.
"Sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 mengatakan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pasal 13 setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan", Ujar Usman.
Tambahnya, "Sementara itu untuk mengatahui deteksi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan perusahaan harus membuat tower dan tower tersebut harus ada yang menjaganya setiap waktu untuk melakukan pemantauan, nanti apakah ada terjadi kebakaran hutan dan lahan. Atau bisa juga dilihat melalui BMKG atau melalui satelit, begitu pula dengan perangkat organisasi, jadi harus ada devisi, struktur organisasi yang khusus menangani kebakaran, serta harus ada standar operasional prosedur (SOP), dalam penanggulangan bila terjadi kebakaran hutan,
Selain sarana dan persarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, persyaratan lainnya juga harus dimiliki setiap perusahaan", Kata Usman.
"Semua sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersebut wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, dan kami minta pemerintah daerah bersama stakeholder terkait agar melakukan sidak ke seluruh perusahaan memastikan kesiapan perusahaan dalam antisipasi kebakaran", Sebutnya.
Ditegaskan Usman, "Kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebaran hutan dan lahan, berarti perusahaan yang bersangkutan tidak punya niat untuk melakukan tindakan-tindakan apabila terjadi keabakaran hutan dan lahan,
Dan perusahaan tersebut bisa kena pasal kelalaian dan kesengajaan, sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku", Kata Usman Yusup. (Kdr)
Social Header