Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Jatuh tempo (deadline) pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Banyuwangi jatuh pada tanggal 31 Agustus 2024, maka dari itu bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi PBB-P2nya pada tanggal 31 Agustus 2024 akan dikenakan denda perbulannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Plt. Camat Glenmore, Eko Yuliyanto, S.STP., M.Si., saat berada di pendopo Kecamatan Glenmore, Senin (02/09/2024) kepada awak media online ini menjelaskan, bahwa jatuh tempo (deadline) pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 jatuh pada Tanggal 31 Agustus 2024, di mana Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi pada tanggal 31 Agustus 2024 akan dikenakan denda perbulannya.
Masih jelas Eko Yuliyanto, S. STP, M.Si, dari daftar perkembangan realisasi PBB-P2 yang dierima dari Bapenda Kabupaten Banyuwangi, Per 28 Agustus 2024, untuk capaian realisasi pembayaran PBB-P2, Kecamatan Glenmore berada di rangking ke- 5 dari 25 Kecamatan se-Banyuwangi, dan kemudian ia berharap dari 7 desa di wilayah Kecamatan Glenmore ini untuk realisasi pembayaran PBB-P2nya di bulan September ini minimal sudah mencapai 75 %, harapnya.
Selanjutnya, mengacu pada data daftar perkembangan realisasi PBB-P2 per 28 Agustus 2024, untuk perangkingan capaian realisasi PBB-P2 desa-desa se-Kecamatan Glenmore, rangking ke- 1 Desa Karangharjo dengan capaian 87,09 %, rangking ke- 2 Desa Tegalharjo dengan capaian 52,75 %, kemudian rangking ke- 3 Desa Bumiharjo dengan capaian 49,23 %, Desa Sumbergondo berada dirangking ke- 4 dengan capaian 48,40 %, selanjutnya Desa Margomulyo berada diurutan ke- 5 dengan capaian 42,39 %, Desa Sepanjang berada diurutan ke- 6 dengan capaian 40,61 % dan Desa Tulungrejo berada diurutan terakhir se-Kecamatan Glenmore dengan capaian 40,34 %. (Mtf)
Social Header