Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh, Adhifatra Agussalim membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SWI ke-8 dan ke-9 di Aceh yakni, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Hal tersebut, ditandai dengan pemberian mandat kepada 6 orang wartawan, yang selama ini aktif di beberapa media cetak, elektronik maupun online di Banda Aceh dan Aceh Besar meliputi, Acehconnect, Koran Independen, Timeline news, dan lain-lain.
Kegiatan berlangsung seikitar pukul 16.30 Wib, dalam pertemuan tampak akrab diiringi seyeum kecil dan santai di Harouk Kupi Kampung (red-Desa) Baru Banda Aceh. Sabtu (21/9/2024).
Hal tersebut, Adhifatra Agussalim memaparkan "SWI merupakan wadah perkumpulan wartawan muda maupun profesional dari Sabang sampai Merauke, yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum Pers di Indonesia.
"Organisasi profesi kewartawanan bukan organisasi sosial politik. SWI harus dijalankan dengan prinsip independen, demokratis dan terbuka", paparnya.
Adhifatra menambahkan "Para mandataris yang diberikan kepada Yusrizal, Sapuan, Teuku Al Ghazali, Muhammad Haikal, Samsul Edi dan Tuah Gahara. Penerima mandat dengan sangat antusias.
"Dan mereka nantinya akan secepatnya menyusun pengurus DPD SWI Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar untuk diajukan ke Pengurus DPW SWI Aceh dan diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SWI di Jakarta, agar segera di-SK-kan", tambah Adhifatra yang akrab disafah. (L)
Social Header