Breaking News

FKWSB Akan Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.


Global-hukumindonesia.id, Bandung - Hal itu telah dibuktikan Atas Tertangkapnya Terpidana Korupsi Dana Perusahaan Pelat Merah, bahwa jajaran Adiyaksa kejati jabar telah dibuktikannya dalam menjalankan Roda Hukum di jawa Barat dengan tidak main main, itu telah dibuktikan Atas Tertangkapnya Terpidana Korupsi Dana Perusahaan Pelat Merah tersebut.

Bahwasanya Kejati Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., jajaran adhyaksa Baru baru ini telah menangkap Alex Denni, seorang terpidana kasus korupsi pada proyek dana PT.Telkom Indonesia tahun anggaran 2003,dilansir dari Detik jabar.

Dia ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setelah diduga hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, "Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia", terang Dwi Agus Afrianto.

Bahkan Pelarian Sindikat Penipu Jual Beli Motor Bekas yang Berakhir di Bui,
"Kami mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa terpidana atas nama Alex Denni telah diamankan pihak imigrasi. Setelah diamankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diproses eksekusi di Kejari Kota Bandung", katanya, Jumat (19/7/2024) silam.

Dwi menerangkan, kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. Berdasarkan penelusuran detikJabar, saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.

Dari hasil penelusuran, meski diputus bersalah, Alex Denni ternyata tak pernah ditahan. Dwi pun menyatakan, setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali yang tak pernah digubris Alex Denni.

"Berdasarkan putusan kasasi yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak eksekutor Kejari Kota Bandung. Sebanyak 3 kali telah dipanggil, tapi yang bersangkutan mangkir. Oleh karena itu dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan pihak Imigrasi (Bandara) Soekarno-Hatta berhasil mengamankan yang bersangkutan", ungkapnya.

Dari laporan yang dihimpun ada pertambahan 1 Lagi Tersangka Korupsi terkait Tebing Air Terjun Buatan Indramayu.

Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri menambahkan, dari laporan yang ia terima, Alex Denni berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Katarina belum menjelaskan secara rinci bagaimana kasus tersebut karena sedang ditangani Kejari Kota Bandung.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan. Setelah kita minta cekal, teman-teman imigrasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan terbang ke luar negeri. Saat ini kita baru koordinasikan dengan Kejari Kota Bandung", pungkas Kajati Jabar.

Dengan Hal ini kami Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Sangat Mengapresiasi Kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dipimpin oleh ibu Katarina patut diacungi jempol, pasalnya Beliau ditugaskan untuk Menjadi Kajati Jawa Barat Belum lama, diduga masih hitungan bulan", ungkap Rd. Hadi Haryono Ketua Umum FKWSB.

"Namun dirinya tidak tebang pilih, dan tidak main main demi menegakan supremasi Hukum yang sebenar benarnya, jadi kami FKWSB memandang, mengingat, lalu memutuskan untuk Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Kejati Jabar, Katarina atas kinerjanya yang sudah sangat luar biasa dalam membongkar ranah ranah korupsi yang merugikan keuangan Negara, juga Merugikan Rakyat", terang Hadi.

Menurut Rd. Hadi Ketum FKWSB, Namun kita akan terlebih dahulu Berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar dalam pemberian Piagam penghargaan tersebut dalam waktu dekat ini. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA