Breaking News

Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., Melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Kota Cimahi


Global-hukumindonesia.id, Bandung -  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dan terakhir ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (19 /9/2024) Kemarin.

Dalam kunjunga kerja tersebut Kajati didampingi oleh Asisten Bidang Pembinaan Dr. Mia Banulita dan Kabag TU Kejati Jabar Surya Budi Darma, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam kunjungan kerjanya, Kajati meninjau kondisi kantor serta sarana prasarana seperti ruang barang bukti, dan bagaimana manajemen perawatan terhadap barang bukti, Seperti dikutif diberbagai media.

Dalam kesempatan tersebut Kajati bertatap muka secara langsung dengan para pegawai di Aula di tiap Kejaksaan Negeri. 

Sementara itu, Kajati menyampaikan bahwa sebagai insan Adhyaksa para pegawai harus turut serta menjaga nama baik institusi dengan cara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang. 

Disamping itu, Kajati juga melarang seluruh pegawai terlibat dengan kegiatan yang melanggar hukum seperti judi online serta penyalahgunaan narkoba. 

Selain itu Kajati juga mengingatkan agar para pegawai mengindari flexing dalam kehidupan sehari-hari. 

Kajati dalam kesempatan pada kunjungan kerjanya tersebut juga berkesempatan berdialog secara langsung dengan para pegawai dengan mendengarkan masukan-masukan dan kendala yang dihadapi sehingga dapat mencari solusi mengenai masalah tersebut.

Kajati juga berkesempatan memberikan bantuan berupa sembako untuk para pegawai Honor dan PPNPN di masing-masing Kejaksaan Negeri. 

Lalu dalam Arahannya Kajati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang sudah bekerja keras dalam menjalankan tugasnya demi membangun institusi  Adhyaksa, serta bisa lebih baik dalam memberikan  pelayanan kepada  masyarakat. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA