Global-hukumindonesia.id, Jambi - Guna mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 berjalan demokratis dan berkualitas, serta dalam rangka menjamin terjaganya netralitas pegawai ASN yang terdiri dari pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Diterbitkannya SE netralitas itu menyongsong masuknya tahapan kampanye Pilkada guna memudahkan ASN dan non ASN Pemerintah Kota Jambi memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai.
Demikian yang mengemuka saat Pj Wali Kota Jambi memberikan arahan kepada jajarannya dalam rapat staff lengkap Pemerintah Kota Jambi terkait netralitas pegawai ASN dan Non ASN, pada Rabu (15/9/2024) pagi.
Turut mendampingi Pj Wali Kota Jambi dalam rapat itu, Sekda A Ridwan, Staf Ali Wali Kota bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Staf Ahli Wali Kota bidang Ekbang Obliyani, Asisten Sekda bidang Ekbang Amirullah, Inspektur Kota Jambi Desyanty, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani, Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi Rd Jufri dan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar.
Pada rapat staf lengkap Pemerintah Kota Jambi yang diselenggarakan secara daring itu hadir jajaran Pemerintah Kota Jambi, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, hingga Pelaksana ASN dan non ASN.
Dalam arahannya, Pj Wali Kota Jambi itu menjelaskan alasan Pemerintah Kota Jambi menerbitkan SE Netralitas pegawai ASN dan pegawai Non ASN tersebut.
Dijelaskan SE itu diterbitkan menindaklanjuti SE Gubernur Jambi Nomor : 5351/SE/BKD-5.3/VIII/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, serta menindaklanjuti SE Ketua BAWASLU Provinsi Jambi Nomor : 294/PM.00.01/K/JA/08/2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan. Selain itu juga mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selain itu, arahan tentang netralitas kepada jajaran di Pemerintah Kota Jambi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Daerah dan Sekda se-Indonesia yang diprakarsai oleh Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu", jelas Pj Wali Kota Jambi itu.
Sri menyebut terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam Pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.
"Netralitas pegawai ASN maupun pegawai non ASN di lingkup Pemerintah Kota Jambi itu penting untuk memastikan ASN netral, tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta Pemilu tertentu", Sebutnya.
Sri menambahkan, meski dalam berbagai kesempatan telah sering disampaikan, namun saat ini menjadi amat penting, mengingat tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye Paslon.
"Tugas Saya adalah mengingatkan kepada teman-teman semuanya, bahwa tahapan Pilkada serentak saat ini sudah memasuki masa kampanye, tentu akan semakin tinggi pula persoalan yang dihadapi, banyak hal pula mungkin yang akan dilakukan oleh para peserta kontestan untuk meraih kemenangan. Oleh karena itu, kesempatan ini saya gunakan untuk mengingatkan kembali ASN Kota Jambi harus bersikap Netral", tambahnya.
Sri kembali menegaskan, pegawai ASN dan non ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan kepentingan siapapun.
"Pegawai ASN dan non ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara membuat keputusan ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon", tegasnya.
Kata Sri perlunya netralitas itu untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah.
"Termasuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga profesionalitas dan integritas, serta mendukung terselenggaranya demokrasi dan Pilkada yang berkualitas", kata Sri.
Pj Wali Kota Jambi itu juga memaparkan sanksi yang akan diterima Pegawai ASN dan non ASN yang bersikap tidak netral, dimulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat yang telah di atur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kesempatan itu, Sri juga mengungkap data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Jambi yang dirilis oleh Bawaslu.
"Di Provinsi Jambi, Kota Jambi bersama Kabupaten Sarolangun termasuk wilayah dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dalam kategori Tinggi. Maka dari itu menjadi perhatian kita semua bagaimana penyelenggaraan nanti berjalan kondusif, aman dan lancar", ungkapnya.
Dia mengajak jajarannya untuk menurunkan IKP dengan bersama-sama mengawal proses Pilkada di Kota Jambi
"Saya mengajak kita semua, pada pesta demokrasi ini mengawal Pilkada di Kota Jambi, agar jangan sampai terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan menghindari konflik, serta pelanggaran netralitas ASN", lanjutnya.
Sri juga berpesan, agar tahapan Pilkada serentak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah berjalan tidak mengganggu tugas aparaturnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tahapan Pilkada ini jangan membuat pelayanan kita sebagai pelayan publik kepada masyarakat menjadi kendor. Tunjukkan selalu kinerja yang maksimal hingga menghasilkan prestasi", pesan Sri.
"Mari kita mengawal penyelenggaraan Pilkada di kota Jambi ini agar bisa berjalan dengan lancar dan kondusif serta tidak ada catatan-catatan, sehingga kita bisa mengantarkan siapapun nantinya yang akan menjadi Kepala Daerah dengan sejuk," tukasnya.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi A Ridwan juga menekankan pentingnya pemahaman netralitas ASN dan non ASN itu khususnya ditingkat Kecamatan dan Kelurahan.
"Karena Camat dan Lurah yang dekat dengan masyarakat dan berinteraksi langsung di TPS, agar melakukan perannya untuk memantau TPS-TPS di wilayah masing-masing. Ini untuk menjadi perhatian", tegas Sekda.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan, para pegawai di lingkungan Pemkot Jambi agar berhati-hati dalam tahapan kampanye yang telah dimulai saat ini.
"Kita saling ingatkan, agar hati-hati dalam setiap melakukan kegiatan, pastikan tidak ada simbol-simbol yang dapat mengarah kepada dukungan ke salah satu pasangan. Serta kepada ASN jangan mudah tergiur dengan janji-janji jabatan", singkatnya.
Dia juga menyampaikan, beberapa poin yang tercantum dalam SE Wali Kota Jambi Tentang Netralitas ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota dalam Pemilihan Umum.
"Pertama; Bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dengan tidak terlibat dalam politik praktis, Kedua; Melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan non ASN dalam penyelenggaraan pemilihan, Ketiga; Pembinaan dan pengawasan secara intensif sikap dan perilaku terhadap ASN dan non ASN, Kepala Perangkat Daerah selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terkait netralitas di intemal perangkat daerah. Dan terakhir adalah, tindakan dan penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila terdapat pelanggaran terhadap netralitas ASN dan non ASN sesuai ketentuan perundang-undangan", pungkas Sekda.
Dalam kegiatan itu, turut ditampilkan penayangan video singkat tentang potensi serta dampak yang ditimbulkan akibat ketidaknetralan aparatur di lingkungan pemerintahan. Penayangan video sosialisasi itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Berikut link SE Wali Kota Jambi Nomor : HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 : https://drive.google.com/file/d/1OIHBvpS0gCcWamemlmflCdPe7HsmS32p/view?usp=drivesdk. (Viryzha)
Social Header