Global-hukumindonesia.id, Bangka -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2024 di ruang rapat kantor KPU Bangka, di Jl. A. Yani Jalur 2 Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Minggu (22/09/2024) malam.
Kegiatan yang dipimpin Ketua KPU Bangka, Sinarto didampingi empat anggota komisioner lainnya mengatakan, sebelum ditetapkan, banyak tahapan yang telah dilalui, mulai dari verifikasi kelengkapan administrasi pasangan calon hingga pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
Setelah ditetapkan pasangan calon, kata Sinarto, KPU langsung melakukan rapat pleno sesuai dengan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi syarat.
Selain itu, penetapan nama pasangan calon yang memenuhi syarat telah berdasarkan nama pasangan calon beserta partai pengusung pada saat pendaftaran dilakukan.
"Untuk itu lewat rapat Pleno ini, kita menetapkan pasangan Mulkan - Ramadian sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2024-2029 dengan diusung 10 parpol, yakni PDI P, Gerindra, Golkar, Nasdem, Pks, PAN, Demokrat, PPP, PKB dan Perindo", katanya.
Dia menambahkan, besok (23/09/2024) malam, KPU Bangka juga akan mengadakan kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon dan dilanjutkan dengan deklarasi pilkada damai yang berlangsung di kantor KPU Bangka. (Ali Rachmansyah)
Social Header