Global-hukumindonesia.id, Bangka Barat -- Terdengar santer AA warga Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga seorang pekerja tambang timah jenis Ponton Selam Produksi warga mengalami kecelakaan tambang.
AA bersama teman kerjanya seperti biasanya melaksanakan aktivitas menambang biji timah dengan cara menyelam. Namun dalam menjalankan aktivitasnya menyelam AA mengalami laka tambang, sempat tidak sadarkan diri saat sedang beraktivitas di lokasi Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (08/10/2024).
AA segera di larikan kerumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan tindakan medis, AA berangsur-angsur sadar kembali.
AA mengatakan semua itu adalah resiko pekerjaan,
"Semua pekerjaan ada resikonya bang, tapi alhamdulillah sesama teman sesama pekerja kami saling bahu-membahu untuk membantu menyelamatkan AA, ini bukan masalah pekerjaan legal dan ilegal, ini demi perut keluarga", ujar salah satu pekerja.
Maka dengan terjadinya laka tambang yang menimpa seorang pekerja tambang timah yang berjuang menghadapi resiko demi menafkahi keluarganya. Ketua DPD Gadapaksi Indonesia Provinsi Bangka Belitung Ali Rachmansyah merasa sangat prihatin yang mendalam.
"Saya mengharapkan semua pihak pihak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat memberikan ruang tempat untuk warga masyarakat mencari nafkah khususnya di perairan Keranggan dan Tembelok, karena disinilah tempat warga masyarakat mencari nafkah", ujar Ali.
Ditambahkannya, bahwa pekerjaan apapun pasti ada resikonya.
"Pekerjaan apa yang tidak beresiko,. Semua kan ada resiko dan konsekuensinya. Terlalu jauh kalau ada yang berpikir kalau kejadian tadi disebut akan mencari tumbal. Niat warga masyarakat dengan seizin Allah SWT mereka berangkat dari rumah bekerja untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, mereka sadar akan menghadapi resiko yang besar. Tapi apapun resikonya mereka hadapi demi mengisi perut isteri dan anak-anak nya", Terang Ali.
Permasalahan legalitas lokasi Keranggan dan Tembelok masih menjadi pro dan kontra, namun apakah ditengah situasi perekonomian yang sulit saat ini warga masyarakat akan menunggu hingga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belum ada kepastiannya kapan terbitnya.
Untuk diketahui kita bersama, perjuangan warga masyarakat untuk meloloskan WPR dan IPR dilakukan sejak tahun 2015, guna menindaklanjuti keinginan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melakukan kunjungan kerjanya di Provinsi Bangka Belitung, saat itu sempat berkunjung ke Kabupaten Bangka Barat.
Pada saat menginjak kakinya di Provinsi Bangka Belitung, Joko Widodo menginstruksikan untuk dibuat kebijakan dalam WPR dan IPR agar rakyat Provinsi Bangka Belitung (Babel) dapat menambang dengan legal. Menindaklanjuti itu, Gubernur Provinsi Bangka Belitung saat itu mengatakan untuk segera ditindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
"Kebutuhan perut masyarakat tidak bisa menunggu, saat kehidupan yang sulit, daya beli masyarakat menurun, khusus warga Keranggan dan Tembelok, serta umumnya masyarakat Bangka Barat saat ini menggantungkan kehidupan mereka melalui hasil tambang Keranggan dan Tembelok tersebut", pungkas Ali. (Journalist Hunter)
Social Header