Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Apa itu pejabat pembuat komitmen (PPK)?..., PPK
merupakan seseorang yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan Anggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang atas beban Anggaran negara.
PPK BerKewajiban harus mengantongi Sertifikat Kompetensi PPK dan Pejabat Pengadaan bagi Personel Lainnya (Non JF PPBJ.
Terutama PPK dan Pejabat Pengadaan dari Personel Lainnya (Non JF PPBJ), sesuai dengan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 Pasal 85,dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021, sebagai berikut :
(1).Untuk Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan Pejabat Pengadaan dari Personel Lainnya berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
(2) Untuk PPK wajib memiliki sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C,
b. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas 200.000.000,- wajib memilik Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe B atau A.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PPK dan Pejabat Pengadaan dari Personel Lainnya dapat mengikuti Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe A/B/C dan Sertifikat Kompetensi.
Sementara itu,pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak boleh tidak, jadi harus memiliki sertifikat kompetensi.
Hal ini karena sertifikat kompetensi merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi PPK. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya pada pasal 88, maka PPK yang dijabat Aparatur Sipil Negara wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember Tahun 2023. (Berbagai Sumber/Hadi)
Social Header