Breaking News

Kegiatan Pembangunan P3-TGAI Desa Tulung Sari Diduga Dikerjakan Asal Jadi Dengan Dana yang Amat Fantastik IKUTI PENJELASANYA DIBAWAH...!!!

Global-hukumindonesia.id, OKU Timur - PROGRAM Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ketujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi.

Kegiatan pelaksanaan P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dilaksanakan pada: Jaringan Irigasi Tersier pada Daerah Irigasi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; atau Jaringan Irigasi Desa.

Tahapan pekerjaan proyek peningkatan pembangunan jaringan irigasi desa tulung sari kecamatan belitang mulya kabupaten oku timur yang dilaksanakan langsung oleh Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) bapak MUHLISIN, dengan sumber dana APBN, tahun anggaran 2023, Diduga Dikerjakan Asal asal Jadi.

Proyek tersebut, menelan anggaran sebanyak Rp.195.000.000,- dengan melibatkan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, untuk melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut, namun hasilnya cukup mengecewakan.

Anggaran yang cukup fantastik itu dengan volume pekerjaan 310 meter yang mana telah menghasilkan sebuah bangunan irigasi diduga tidak berkwalitas.

Betapa tidak, dari hasil penyelusuran dan monitoring yang dilakukan awak media di lokasi (Selasa, 17/09/2024) sangat nampak pada bangunan irigasi pasangan batu beserta pengecoran lantai yang diduga tidak sesuai petunjuk gambar kegiatan, akibat cara kerja asal jadi.

Menurut keterangan dari Ketua Tukang pembangunan P3-TGAI pak Rohim yang mana beliau mengatakan, "bahwasannya pengecoran lantai mencapai 18 cm namun yang 10 cm itu lantai lama, lalu 8 cm pengecoran baru", urainya.

“Itu pembangunan lantai seharusnya 15 cm harus pengecoran baru, namun ini memang 18 cm tapi yang 10 cm nya itu lantai lama dan 8 cm nya baru pengecoran, lantai baru pak”, ungkap Rohim Ketua Tukang.

Berdasarkan pada petunjuk gambar irigasi yang mana seharusnya pengecoran lantai mencapai 15 cm, namun yang ditemukan pada proyek itu diduga tidak sesuai dengan gambar kontruksi kegiatan kalau pun ada hanya di beberapa titik saja.

Hal ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, diantaranya TPM dengan Konsultan Manajemen Balai (KMB), yang mana seharusnya selalu aktif pada saat tahapan pekerjaan.

Sementara itu, Muhlisin selaku Ketua P3-P3-TGAI saat ditemui oleh awak media guna untuk mencari informasi di tempat kediamannya telah memberikan pernyataan yang mengejutkan.

Ketua P3-TGAI menjelaskan dengan enteng mengatakan, "Tidak ada yang salah disana, sebab pihaknya tetap mengikuti petunjuk dari TPM,
Bahkan kami sudah menuruti apa kata TPM, dan untuk RAB nya itu belum turun sama sekali pak, jadi kami nurut apa kata TPM”, ungkapnya.

Bapak Fajar selaku TPM P3-TGAI yang ditunjuk sebagai pengawas pelaksana dimintai tanggapannya via chat WhatsApp (WA) pribadinya oleh awak media terkait hal tersebut tidak ada balasan dan hanya berdalih, "nanti kita ketemuan aja dulu pak", tulis Fajar, tanpa menjelaskan kegiatannya yang dipertanyakan oleh awak media.

Dengan demikian, tim pendamping masyarakat TPM bersama konsultan manajemen Balai KMB, diduga telah gagal melakukan tugasnya pada proyek pembangunan irigasi. 

Sebab, pihak pengelola kegiatan hanya memberikan informasi yang belum tentu akurat kebenarannya. Sehingga ada dugaan pihak pengelola memanfaatkan hal itu, karena kurangnya pengawasan, Ada apa, sudah masuk angin atau bagaimana?..., Kita tunggu lanjutannya. (Junaidi/Agus Waluyo)

RED/JUNAIDI
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA