Breaking News

Mat Pasya: Tidak Benar Koperasi Agro Saluran Bibit Dibawah Umur

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Tidak benar Koperasi Produsen Agro Cipta Sarana serahkan Bibit Sawit berumur 7 bulan dan berkualitas rendah, karena bibit yang diserahkan kepada Petani dari Penangkaran benih resmi bersertifikat bermutu. Hal itu dikatakan Mat Pasha Ketua Koperasi Produsen Agro Cipta Sarana yang dijumpai Buser di kantornya Kamis 16 Oktober 2024.

Menurut Mat Pasya, "bahwa Program PSR di Kampung Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang sudah mulai dikerjakan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Penyaluran Dana Peremajaan Pekebunan Kelapa Sawit antara Koperasi, Bank dan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dalam perjanjian jangka waktu pengakhiran pekerjaan kelapa sawit dinyatakan selesai.

"Dijelaskannya setelah membaca berita yang dilansir media Buser24.com dapat dijelaskan, masing-masing Kepala Keluarga Pekebun, berhak mendapat gelontoran bantuan maksimal untuk 4 hektar lahan. Yang benar adalah setiap satu KTP/NIK KTP mendapat gelontoran bantuan itu maksimal 4 hektar.

"Hingga saat ini di Kampung Bandung Jaya sudah dikerjakan oleh Koperasi Produsen Agro Cipta Sarana sesuai dengan luas dan kebutuhan, bibit yang dijelaskan Korlap Koperasi", jelas Mat Pasya.

Ketua Koperasi Produsen Agro Cipta Sarana Mat Pasha, juga menyebutkan "Bibit tidak dibenarkan ditanam sebelum masa edar yakni berusia diatas 10 bulan, kualitas bibit juga tidak benar yang dikatakan tidak berkualitas dan bibit juga resmi bersertifikat. Mengenai bibit mati bukan karena bibit yang kurang bagus ataupun penyakit tetapi perihal dilapangan di sebabkan gangguan hewan (monyet), oleh karenanya diharapkan petani untuk menjaga bibit setelah ditanam.

"Setelah proses penanam bibit selesai dikerjakan jika ada bibit yang mati karena gangguan hama, petani penerima manfaat tidak dibenarkan membeli bibit diluar kontrak Koperasi, petani harus melaporkan kejadi tersebut kepada  pihak Koperasi.

"Koperasi selaku Penerima Program PSR, memiliki kontrak kerja selama 4 tahun, jadi jika ada kegiatan yang belum selesai atau bermasalah, koperasi masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Dengan adanya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masyarakat petani sawit sangat terbantu, dimana mereka tidak pernah membayangkan sawit dilakukan peremajaan.

"Mengharapkan semua pihak seperti Koperasi, Dinas terkait media, dan semua instansi untuk mensukseskan program replanting kebun sawit untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Karena kedepannya pohon sawit yang sudah berbuah dari program replanting sawit, Koperasi terus membantu anggotanya dalam pemasaran TBS", Sebut Mat Pasya.(L)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA