Breaking News

Melalui Program PSR, Petani Kelapa Sawit di Kampung Bandung Bibit Belum Cukup Umur.

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Berita yang dihimpun dari Buser24.com, sebelumnya telah diberitakan terkait dengan anggaran untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang angkanya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta untuk setiap hektar.

Hal tersebut, masing-masing kepala keluarga pekebun berhak menerima kucuran bantuan bibit kelapa sawit maksimal untuk 4 (empat) hektar lahan.

Pantauan sejumlah wartawan dalam sepekan ke lokasi penanaman pohon kelapa sawit melalui program PSR di seputaran gampong (red-Desa) Bandung Aceh Tamiang terlihat pada salah satu lahan sudah dikerjakan oleh salah satu koperasi dengan luas sekitar 4 - 5 hektar. Menurut keterangan pemilik lahan baru diberi bibit sebanyak 300 batang untuk luas lahan 4 hektar dan ini pun banyak bibit pohon sawit yang mati", sebutnya.

labih lanjut pemilik lahan mengatakan "Kalau tidak salah dalam perjanjian bibit sawit yang akan diberikan berusia 1,2 - 1,3 tahun, itu yang layak tanam, namun kenyataan nya usia bibit yang diberikan masih kecil usia paling sekitar 7 bulanan dan bibit nya kurang berkualitas. Sebab kalau tidak salah dalam satu hektar itu bibit dibutuhkan sekitar 130 batang", bebernya.

'Seingat saya yang mengerjakan lahan pada saat itu koperasi nya bernama koperasi Aggro.

"Bahkan sebagian bibit sawit yang diberikan banyak yang mati dan terpaksa kami membeli sendiri untuk di sisip. Sementara dengan luas lahan 4 hektar sekitar 300 batang kami terima, kekurangannya kami beli sendiri", tutur pemilik lahan.

Hingga berita ini diturunkan belum dapat di konfirmasi dari pihak terkait. (L)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA