Breaking News

Polda Jambi Terbitkan DPO terhadap Dua pelaku Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi

Global-hukumindonesia.id, Jambi - Polda Jambi akan terbitkan DPO terhadap dua orang pelaku pembunuhan terhadap sopir travel Jambi, yang jasadnya ditemukan di daerah Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 lalu .

Korban yakni Matnur warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Diketahui, Keluarga Matnur sebelumnya membuat laporan pengaduan orang hilang pada Senin, 09 September 2024. Kemudian, selang beberapa hari, Matnur ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan mata ditutup lakban dan kaki tangan terikat didaerah Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Ia diduga menjadi korban perampokan oleh orang yang menyewa jasanya dari Pelabuhan Kuala Tungkal tujuan Palembang.

Dari hasil  penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan Polda Sumsel. Pihak kepolisian berhasil  mengantongi tiga nama terduga pelaku dan satu diantaranya sudah diringkus.

Maka dari itu, pihak Kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang pelaku lainnya.

Wadir Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.

"Dengan ditetapkan sebagai DPO, diharapkan untuk memperkecil ruang gerak dari dua orang tersangka tersebut", katanya, Jumat (11/10/2024). 

Imam berharap agar dua orang tersangka pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi tersebut segera diamankan. 

"Kami mohon doanya, terhadap dua tersangka segera kami amankan untuk diminta pertanggungjawaban", ucapnya. 

Ditambahkan Iman , kemarin, Kamis 10 Oktober 2024, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menerima pelimpahan satu orang tersangka pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi dari Polsek Bayung Lencir. 

"Iya, terhadap satu orang tersangka sudah dilimpahkan ke Polda Jambi", terangnya. 

Dikarenakan, setelah melihat lokasi kejadian (locus) dan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi ini berada di jalan Prof Dr Sri Sudewi Maschun Sopyan, Kota Jambi atau tepatnya di depan Rumah Dinas Walikota Jambi. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA