Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Unit Reskrim Polsek Bayan Polres Lombok Utara berhasil ungkap kasus Curanmor serta mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial USM alias Rames, (07/10/2024) Pukul 14.00 Wita S/d 18.15 wita.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Cipta Naya SH., M.I.Kom., menyampaikan kepada media di ruang kerjanya bahwa kronologis kejadian nya dimana pada Tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di halaman rumah Dino yang beralamat di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh tersangka USM Alias Rames.
Dengan modus operandi (MO) tersangka USM alias Rames mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban Marleni yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah Dino, ujar Kapolsek Bayan
Tambah Kapolsek, pada saat Apriyadi sedang tertidur di rumah Dino tersangka USM alias Rames langsung keluar dari dalam rumah Dino dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dengan kondisi kunci tergantung di kendaraan
Selanjutnya tersangka langsung menghidupkan dan membawa sepeda motor tersebut kabur tanpa di ketahui oleh Dino maupun Apriadi dan kendaraan tersebut di gadaikan oleh tersangka USM alias Rames, terangnya
Kapolsek Bayan menuturkan, penangkapan terhadap tersangka USM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/IX/2024/SPKT/POLSEK BAYAN/RESOR LOMBOK UTARA/POLDA NTB Tanggal 26 September 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/1/X/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 06 Oktober 2024, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/1/X/Res.1.8/2024/Reskrim Tanggal 06 Oktober 2024. Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/1/X/Res.1.8/2024/Reskrim Tanggal 07 Oktober 2024.
Berdasarkan Informasi, unit Reskrim Polsek Bayan di back up Team Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan terhadap Barang Bukti sepeda motor Honda Beat yang berada di Dusun Oman Telaga yang Infonya digadaikan disana.
Team langsung bergerak untuk mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digadaikan di seseorang berinisial AG senilai 3 juta (3.000.000) rupiah. Kemudian tim langsung mengamankan Barang Bukti sepeda motor honda beat DR 2428 RG dengan NOKA: MH1JM8128RK889309, NOSIN: JM81E-2889655 dengan pemilik Marleni beralamat di Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, tutup Kapolsek. (ms)
Social Header