Breaking News

Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, Korban Mengalami luka robek di Bagian Pipi Sebelah Kanan

Global-hukumindonesia.id, Serang - Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 10.45 Wib di kontrakan GG Kisepuh Rt. 005/001 Ds. Anyar, Kec. Anyar, Kab. Serang, Provinsi Banten, telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban RIRIK ARIYANTI, Lumajang, 24 April 1985, Islam, Wiraswasta, alamat Dusun Bulak Manggis, Rt. 004/003, Ds. Sumberejo, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang, Jawa Timur, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian pipi sebelah kanan.

Menurut keterangan saksi Sdri. TITIS INAYAH menyampaikan, "bahwa pada saat sedang di jalan, tiba - tiba melihat korban berlari sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga", ungkapnya.

Selanjutnya saksi bersama dengan warga membawa korban ke Puskesmas Anyar untuk dilakukan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anyar. 

Mengetahui kejadian tersebut Kanit Reskrim IPDA WANGSA bersama dengan personil Polsek Anyar langsung menuju Puskesmas Anyar untuk melihat kondisi korban.

Berdasarkan keterangan Dokter Jaga Puskesmas Anyar Sdr. NINI menerangkan, "bahwa kondisi korban mengalami luka bacok yang diduga menggunakan sajam jenis Golok yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kanan dengan panjang sekitar 15 cm", urainya.

Melihat kondisi luka korban yang cukup parah, selanjutnya dokter jaga Puskesmas Anyar menyarankan untuk membawa korban ke RSUD Serang guna dilakukan perawatan dan pengobatan, saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Anyar.  

Adapun para saksi kejadian tersebut adalah:
1. Sdri. TITIS INAYAH, 28 Tahun
Alamat GG Kisepuh Rt. 005/001 Ds. Anyar Kec. Anyar Kab. Serang.

2. Sdri. SRI SARIAWAN, 47 Tahun Alamat GG Kisepuh Rt. 005/001 Ds. Anyar Kec. Anyar Kab. Serang.

Sementara pelaku diketahui bernama ARYANTO, 45 Tahun, yang juga sebagai Suami Korban.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditangani Kepolisian Polsek Anyar. (Irwan F)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA