Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kuala Simpang menunjukkan antusias yang tinggi memberikan hak suaranya dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubenur dan Wakil Gubenur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang secara serentak. Pelaksanaan berlangsung di Aula Serba guna Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (27/11/2024).
Berjalannya pelaksanaan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang didampingi Pejabat struktural dan 2 (Dua) Orang Babinkamtibmas Polsek Karang Baru Jajaran Polres Aceh Tamiang Langsung lakukan pemantauan dalam Pilkada tersebut tahun 2024.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Wahyudi, A.Md.Ip., S.Sos., M.S., menerangkan "Dari jumlah keseluruhan WBP Lapas Kuala Simpang per tanggal 27 November sebanyak 414 Orang. Data real daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 309 orang, daftar pemilih tambahan (DPTB) : 49 Orang (1 bebas).
"Yang tidak memenuhi syarat untuk memberikan hak suara sejumlah 60 Orang dikarenakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WBP dari luar daerah Aceh dan pidana yang sudah bebas", terangnya.
Kalapas menyebutkan, "Pilkada tahun 2024 momen penting dalam pesta demokrasi untuk memilih pemimpin yang bisa membawa perubahan untuk daerah khususnya dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tentunya dalam proses pemilihan.
"Pilkada dengan proses berjalan sesuai aturan, sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman, nyaman dan damai. diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat di daerah Aceh Tamiang", sebut Kalapas Wahyudi. (Ls)
Social Header