Breaking News

Berulang Kali Kasus Pencurian, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Langsa

Global-hukumindonesia.id, Langsa (Aceh) - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil bekuk seorang pelaku pencurian berinisial MAA (18thn) merupakan warga Dusun Petua Dolah, Gampong (red-Desa) Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat. Kamis (14/11/2024).

Hal tersebut, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufuza Fahmi, S.H., M.H., memaparkan "Pelaku ini diduga terlibat dalam tindak pencurian yang terjadi di Ruko Asmara Toni, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, pada Minggu, 10 November 2024 lalu sekitar pukul 18.30 Wib.

"Perbuatan pelaku saat ini kita amankan beserta Barang bukti berupa satu bungkus rokok merek MAGNUM KRETEK dan satu buah obeng, yang diduga digunakan untuk merusak lubang kunci ruko", papar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, "Kemudian pelaku masuk dan mengambil delapan bungkus rokok serta satu botol minuman. Hal ini, pelaku bukan pertama kali terlibat dalam kasus pencurian, sebelumnya, pelaku juga pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat pada 11 Oktober 2024 lalu dalam kasus pencurian di Dayah Budi Darul Quran, dengan barang bukti berupa satu unit wireless dan satu mikrofon senilai Rp 1.300.000. 

"Kasus ini, sempat dimediasikan di Polsek Langsa Barat. Tidak hannya itu saja, pelaku juga diketahui pernah terlibat dalam pencurian mesin pompa air, yang telah dimediasikan sebanyak tiga kali oleh perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas.

"Kasus pencurian yang berulang ini telah meresahkan masyarakat sekitar. Polsek Langsa Barat  akan melakukan Penyelidikan guna proses hukum yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku", ungkap Kapolsek Iptu Hufuza. Sumber berita humas Polres Aceh Tamiang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA