Breaking News

Camat Mandiangin ajak Kades Bersama-sama Menyelesaikan Masalah Stunting

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun 
- Camat Mandiangin Haris Fadillah, A.Md.KG., SKM., ajak para Kepala Desa untuk bersama sama menyelesaikan masalah Stunting.

Hal ini di katakan Haris Fadillah di dalam pidato sambutannya pada hari Senin (11/11/2024), saat acara memberikan Bantuan Makanan Tambahan dan asupan gizi kepada 32 orang anak yang beresiko Stunting di kecamatan Mandiangin.

Haris Fadillah mengatakan, "untuk kegiatan ini saya berharap peran serta seluruh instansi terkait, tripika dan para kepala desa kita bersama sama menyelesaikan stunting yang ada di kecamatan Mandiangin, memang agak rumit karena stunting ini banyak faktor kendala yang kita hadapi namun dengan bersama sama dengan kekompakan kita semua akan teratasi", Kata Haris.

Di tempat yang sama Waka 1 DPRD Kabupaten Sarolangun Cek Marleni, SE., dalam Sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, intinya perlu perhatian khusus dan kerjasama dalam rangka memberantas masalah Stunting.

"Mudah mudahan ibu yang ada sekitar 32 orang anak yang masih dalam pengawasan stunting bisa mengawasi dan memberi makanan bergizi ke setiap anak-anak nya karena anak-anak ini tergantung dari ibu nya yang memberikan makanan yang bergizi, kita tau sendiri anak-anak ini memang sulit dalam memberi makanan, untuk itu kita perlu kesabaran", Ujarnya.

Hadir dalam acara pemberian makanan tambahan yang di laksanakan di Ruang pola Kantor Camat Mandiangin Staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, H. Juddin, S.Ag., Waka 1 DPRD kabupaten Sarolangun Cek Mareni, SE., Kepala Puskesmas Mandiangin dr Satyoga Agus Widi Nugroho, Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH., MH., Babinsa Serka Beni, kepala Desa Kertopati Hamzah, S.Pd., Kepala Desa Bukit Peranginan Ida Ziana, Kepala Desa Pemusiran Syahid, Kepala Desa Rangking simpang Herman, Kepala Desa Gurun Mudo Muzar Nawawi, Kepala Desa Gurun baru Solahudin, Kepala Desa Taman Dewa Dicky Hermansyah, Pj Kepala Desa Gurun tuo simpang Aryos, S.Pd., dan para staf Kantor Camat Mandiangin. (Andra)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA