Breaking News

Debat Publik Penajaman Visi Misi, Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2024

Global-hukumindonesia.id, Bangka -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati Bangka dan Wakil Bupati Bangka periode 2024-2029.

Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Bangka, Sinarto ini dihadiri sejumlah pimpinan yang ada di daerah ini, OPD terkait, Kapolres Bangka, Koramil Sungailiat, pengurus Partai Pendukung, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para tamu undangan lainnya, di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu malam (13/11/2024). 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan amanat undang undang terkait penajaman visi misi dan program calon Bupati dan calon wakil Bupati Bangka sesuai yang tercantum dalam PKPU nomor 13 tahun 2024. 

“Jadi disini kita semua akan mendengarkan terkait visi misi dari calon tunggal kepala daerah di Kabupaten Bangka,” katanya.  

Untuk itu, Sinarto katakan lewat acara debat publik ini, tamu undangan serta masyarakat Bangka yang menyaksikan kegiatan dapat menyimak atas visi misi yang disampaikan oleh calon bupati Bangka, H. Mulkan, SH.,MH., dan calon Wakil Bupati Bangka, Ramadian. 

Sinarto kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat daerah ini untuk menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS yang ada di wilayah masing masing pada tanggal 27 November mendatang. 

Sementara, calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Mulkan-Ramadian menyampaikan, jika nantinya terpilih, dirinya bersama pasangannya akan membangun daerah ini lewat visi misi MAPAN yang dipaparkan lewat debat publik ini, dimana visi misi tersebut akan direalisasikan demi meningkatkan pertumbuhan pembangunan dan perekonomian yang ada di daerah ini. 

Mulkan juga mengatakan, sejumlah sektor yang ada di daerah ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD, mulai dari sektor pariwisata, perkebunan, pertanian, peternakan hingga kelautan. Karena menurut dia, sektor pertambangan yang sebelumnya menjadi primadona bagi daerah ini tidak bisa lagi diandalkan untuk menompang pertumbuhan perekonomian di Bangka.  

“Maka dari itu, diperiode sebelumnya, kita sudah mulai melakukan transformasi sektor pertambangan menuju pariwisata, pertanian, perikanan dan kelautan untuk dikembangkan", katanya. 

Juga dikatakan oleh Mulkan, untuk peningkatan pariwisata ini dibutuhkan kerjasama semua pihak, agar program yang dicanangkan dapat terwujud. Selain mengembangkan sektor pariwisata, pembinaan terhadap UMKM di daerah ini juga akan dilakukan sebelum melakukan perbaikan terhadap infrastruktur. 

“Semua itu harus ditunjang dengan transportasi yang memadai, hotel yang menunjang, UMKM yang akan dijadikan sebagai pusat jajanan dan cinderamata. Nah jika ini sudah dilakukan, tak menutup kemungkinan, sektor ini dapat menjadi sektor andalan dalam meningkatkan sumber PAD bagi daerah ini,” jelas H. Mulkan. 

Sementara, Calon Wakil Bupati Bangka, Ramadian menambahkan, jika nantinya dipercaya menahkodai daerah ini bersama pasangannya, mereka akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan legislatif. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik demi pembangunan di daerah ini. 

Tak cuma itu saja, sejumlah permasalahan krusial yang terjadi di daerah ini, seperti penanganan masalah sampah akan menjadi prioritas utama untuk ditindaklanjuti. 

“Nantinya disetiap kecamatan, kita minta sampah organik dan non organik ini dipisah. Setelah dipisah, sampah sampah yang ada akan kita kelola kembali sesuai manfaatnya, seperti pupuk kompos", katanya.

Tidak hanya itu saja, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, eksekutif akan menggandeng legislatif membuat sebuah regulasi terkait pengelolaan sampah. Regulasi yang dimaksud kata dia, dapat dituangkan kedalam perda tentang ketertiban umum, dimana diperda terkait sampah ini ada aturan yang mengingat dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. (Journalist Hunter)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA