Global-hukumindonesia.id, Sumedang - Guna memastikan Netralis TNI di Wilayah Kodim 0610/Smd dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati, Dandim 0610/Smd memberikan materi penyuluhan hukum dan netralitas TNI kepada seluruh Anggota.
Bertempat di Aula Pandawa sakti makodim 0610/Sumedang jalan Pangeran Kornel nomor 164 Kelurahan Pasamggrahan Baru Kecamatan Sumedang selatan telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan netralitas TNI dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta bupati dan wakil bupati Sumedang tahun 2024 kegiatan. Senin, 11/11/2024.
Kegiatan dihadiri oleh Dandim 0610/Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu M.Si(Han), Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono S.ik.,M.Hum kepala divisi humas dan pengawasan KPU Sumedang Rizal Sofyan, S.Ant., kadiv perencanaan dan data saudara Asep Wawan peserta kegiatan jumlah hadir 300 orang
Dandim 0610/ Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, M.Si(Han)., menyampaikan, "bahwa anggota TNI tidak boleh memberikan dukungan kepada kandidat atau partai politik tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung, anggota TNI dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada termasuk tidak boleh hadir dalam acara kampanye politik atau memberikan pernyataan yang menguntungkan salah satu pihak", ujarnya.
Lanjut Dandim, "Anggota TNI juga tidak boleh memberi fasilitas kepada calon manapun tidak boleh mengomentari calon manapun dan tidak boleh mengarahkan keluarga untuk memenangkan salah satu calon,
Tugas TNI bersama Polri dalam pilkada adalah menjaga stabilitas keamanan terutama jika terjadi situasi yang mengancam ketertiban umum. Namun peran ini harus dilakukan secara netral tanpa berpihak kepada salah satu kandidat", Tegas Dandim.
Netralitas TNI dalam pilkada adalah prinsip yang sangat penting untuk menjaga demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia. TNI harus netral tidak berpihak kepada calon atau partai politik manapun dalam pilkada netralitas ini diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang termasuk undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis .
Kegiatan penyuluhan hukum dan Netralitas TNI dalam pilkada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan selain pengawasan internal juga diawasi oleh institusi seperti Bawaslu dan KPU agar tetap netral dalam seluruh proses pemilihan netralitas TNI sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin bahwa proses Pilkada berjalan secara adil dan demokratis", pungkas Dandim. (U Samsudin)
Social Header