Breaking News

Ketua MA Ajak Insan Peradilan Jaga Integritas Dengan Fokus Bekerja dan Bersidang Sesuai Hukum

Global-hukumindonesia.id, Bandung - Menanggapi peristiwa yang menjadi sorotan Mahkamah Agung akhir-akhir ini, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Sunarto, S.H., M.H., dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan dan mengajak seluruh aparatur peradilan untuk fokus bekerja dan kembali meneguhkan komitmen menjaga integritas. 

Pesan yang sama juga disampaikannya saat ia membuka secara resmi Pleno Kamar Mahkamah Agung ke-13 pada Selasa, 5 November 2024, di Bandung, Jawa Barat.

“Sekali lagi, marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nir-integritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, serta tetap fokus bekerja dan menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku guna menjaga integritas", ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, sebagai pimpinan, ia memerintahkan seluruh aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk meneguhkan kembali komitmen menjaga integritas. 

Baginya Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menjaga integritas dari diri sendiri, selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab, serta konsisten pada nilai-nilai yang diyakini, meskipun ada godaan atau tekanan.

Selain itu, ia juga memerintahkan agar seluruh aparaturnya saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain, dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Istri atau suami bahkan anak-anak senantiasa saling mengingatkan akan pentingnya rezeki halal bagi keluarga.

Setelah keluarga, Sunarto juga memerintahkan aparaturnya untuk saling menjaga dan mengingatkan di lingkungan kerja.

“Kita bisa saling menjaga rekan sejawat untuk tidak tergoda pada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan nir-integritas. Bersama-sama dalam kebaikan akan menjadikan kita lebih kuat daripada kebaikan yang dilakukan sendiri-sendiri", tegas mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung mendapatkan skor 74,93 dari hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Skor ini naik dari tahun 2022 yang memperoleh indeks 74,51. Namun, indeks tahun 2023 dan 2022 masih berada jauh di bawah indeks SPI tahun 2021 yang memperoleh 82,72. Dalam SPI Tahun 2023, ditetapkan dua faktor koreksi (pengurang nilai), yaitu kecukupan data/informasi dan fakta terjadinya kasus korupsi.

Terkait hal tersebut, Sunarto meminta aparatur peradilan merenungkan perolehan tersebut. Perbuatan yang tidak menunjukkan integritas (nir-integritas) yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada lembaganya, menurunkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada lembaga peradilan.

Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut mengajak seluruh aparatur peradilan untuk saling bahu-membahu dan bekerja cerdas dalam meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

“Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendiri-sendiri. Ia dibangun di atas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas", tegas Sunarto.

Sunarto yakin bahwa peristiwa ini jika dihadapi dengan kerja sama, kerja cerdas, dan solidaritas yang tinggi bisa menguatkan Lembaga peradilan.

Ia mengutip ucapan seorang Filsuf Jerman bernama Friedrich 3 Wilhelm Nietzsche yang berbunyi “Was mich nicht umbringt macht mich starker" yang artinya bahwa kejadian yang menimpa, selama tidak memusnahkan justru akan membuat lebih kuat.

Perlu diketahui bahwa Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para pejabat eselon I dan II, serta para Asisten Kamar. Rapat ini membahas beragam permasalahan yang hadir selama satu tahun berjalan pada masing-masing Kamar. Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA