Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan “penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas, Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma)”, terang Abdul Halim Iskandar.
Lebih lanjut dikatakanya “Nanti BUMDES ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi yang sudah berbadan hukum”, ungkap Mendes PDTT dalam rilis yang dilansir kemdesa.go.id, Kamis 10/12/2020, tahun lalu.
Dalam upaya pemulihan ekonomi, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena banyak desa yang belum mendapatkan listrik, utamanya di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDES dan BUMDesma”, ujar menteri Desa ini
Fokus kedua, menteri desa menjelaskan “pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi”, kata Menteri Desa.
Selain itu, Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.
“Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa”, imbuhnya.
Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19,Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.
Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa, Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan, Ketiga harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes”, pungkasnya.
Seperti saat ini secara bersama sama masyarakat Melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Telah merealisasikan pembangunan insfrastruktur, baik pembuatan sarana jalan lingkungan maupun sarana jalan gang umum yang menyebar dibeberapa titik.
Disamping itu pula pihak pemdes Citarik membangun Tempok penahan Tanah(TPT),Serta pembangunan sarana jalan yang meuju tempat pemakaman umum(TPU).
Adapun Bantuan Keuangan dari pemerintah provinsi jawa Barat tahun Anggaran 2024 sekarang ini pemdes Citarik mengalokasikannya guna perehaban Gedung kantor Desa.
Kepala Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, H. Sumntri yang kebetulan dirinya belum lama menjabat sebagai Kepala Desa Citarik, Namun sudah terlihat dalam melakukan pengabdiannya terhadal masyarakat.
Sementara itu, H. Sumantri, Minggu, 24/11/2024 mengatakan, ”Alhamdulilah Baik dari Anggaran Dana Desa(DD) pada tahun 2024 sekarang ini Sudah terealisasikan, maupun Bantuan Keuangan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat pun Sudah kita Realisasikan", terang H. Sumantri yang Ramah ini kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakannya, ”Semoga dari hasil pembangunan tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Citarik pada khususnya, dan umumnya guna masyarayarakat luas", pungkas H. Sumantri. (Hadi/FKWSB)
Social Header