Breaking News

Pj Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP., M.Si., Hadiri Kegiatan Dialog Publik Pilkada Damai

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Pj Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP., M.Si., menghadiri kegiatan Dialog Publik Pilkada Damai Kabupaten Sarolangun (Rabu, 13/11/2024) bertempat diruang pola utama kantor Bupati Sarolangun.

Usai mengikuti kegiatan tersebut, disambangi para awak media PJ Bupati Sarolangun, mengatakan, "syarat berjalannya demokrasi yang baik dalam rangka Pilkada Serentak adalah dukungan dan regulasi yang kuat", jelasnya .

"Dukungan Pilkada Damai ini tergantung bagaimana menciptakan keamanan dan kondusivitas daerah tersebut, karena dukungan kondusivitas sangat penting dan tergantung dukungan dari para stakeholder. Alhamdulillah hari ini kami dan para stakeholder sepakat dan secara bersama-sama telah menandatangani komitmen melaksanakan Pilkada Damai di kabupaten Sarolangun, tujuannya adalah untuk membangun Pilkada yang berjalan Damai, Aman, Tertib dan bermartabat", ujarnya.

"Terkait netralitas ASN dan Kepala Desa, saya kira regulasi yang mengaturnya sudah jelas ada surat edaran bersama dari Kemendagri, BKN dan Kepmenpan RB yang menjadi acuan kita dalam menegakkan netralitas ASN dan para kepala desa", ungkapnya.

"Dalam UU No 20/2023 dijelaskan ASN harus netral, karena ASN itu pelaksana kebijakan, pelayan publik, wajib menjaga persatuan dan kesatuan. kemudian Kepala Desa, walaupun Kepala Desa tidak termasuk ASN tapi dalam UU Pemilu menjelaskan bahwa Kepala Desa itu harus netral. karena itu, komitmen saya dalam rangka penyelenggaraan Pilkada yang berdemokrasi adalah saya menjaga netralitas ASN, termasuk netralitas para Kepala Desa", urainya.

"Kemudian terkait dugaan ketidaknetralan salah seorang oknum ASN (PPPK Guru), saat ini saya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu, jika sudah dan terbukti akan segera kami tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", tutup Pj Bupati Sarolangun.

Kegiatan Dialog Publik Pilkada Damai tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Pimpinan DPRD Sarolangun, KPU, Bawaslu, OPD, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, OKP, Ormas, LSM dan Media serta 5 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA