Breaking News

Pjs Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Global-hukumindonesia.id, OKU TIMUR - Pjs Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja. Kamis, 21 November 2024.

Pemusnahan ganja seberat 35,74 kg ini dengan cara dibakar menggunakan cerobong asap di Halaman Belakang RSUD Martapura dan disaksikan langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H., dan Kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleury, S.I.K., M.Si.

Dalam wawancaranya, Prof. Edwar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab OKU Timur untuk tidak menggunakan narkotika. Ditegaskannya jika ada yang kedapatan menggunakan barang tersebut sanksi hukum serta pemecatan akan dilakukan.

"Jangan bermain-main dengan Narkoba apabila ada yang kedapatan menggunakan barang haram tersebut, maka Pegawai yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum dan diberhentikan tidak hormat", tuturnya.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., menyampaikan penemuan 35kg ganja yang tidak bertuan di salah satu loket yang berada di Kecamatan Martapura.

"Penemuan ganja ini ditemukan di salah satu loket pada tanggal 23 Juli 2024 sekitar puku 13.30 WIB, namun untuk pemiliknya hingga kini masih dilakukan lidik", tuturnya.

Dari penyelidikan yang ada, lanjut AKBP Kevin, pengiriman barang haram ini ke Jakarta dengan menggunakan travel, namun ketika sampai di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesannya. 

"Karena tidak diambil maka barang tersebut dikembalikan ke pihak travel yanh ada di Martapura. Jadi, ganja ini sudah berada di travel kurang lebih 10 hari. Sehingga pemilik travel yang merasa curiga langsung melaporkan ke Polres OKU Timur", tutupnya.

Pada kesempatan ini juga AKBP Kevin menjelaskan kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur.

"Polres OKU Timur khususnya Satnarkoba gencar untuk memberantas narkoba yang ada di OKU Timur", tutupnya. (Tim Diskominfo/Agus Waluyo)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA