Breaking News

Puluhan Warga FMBMC Tuntut Cabut Izin PP 69 Tahun 2021 KEK Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor

Global-hukumindonesia.id, Bogor - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Musyawarah Besar Masyarakat Cigombong (FMBMC) menggelar unjuk rasa, menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021, yang mengatur tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Minggu (24/11/2024). 

Aksi massa yang digelar mulai pukul 10.00 tersebut berakhir pukul 12.00 WIB, dimana mereka membubarkan diri dan memasang spanduk tuntutan di sepanjang jalan menuju pintu masuk MNC Lido. 

Aksi tersebut mendapat pengawalan dari puluhan anggota Polsek Cijeruk. 

Aqsho Bintang Nusantara, koordinator aksi mengatakan, ada lima tuntutan kami sebagai warga Cigombong diantaranya,  meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi KEK lido, normalisasi dan revitalisasi Setu Lido, kembalikan dan buka ruang akses publik wisata bagi warga Cigombong, kembalikan fungsi air Lido sebagai resapan agar masyarakat tidak mengalami kekeringan dan serap tenaga kerja putra putri Cigombong. 

“Bukan rahasia umum semua mata melihat kondisi Setu Lido yang semakin sempit karena dilakukan pengurugan, sehingga luasan setu lido setiap tahun berkurang. Makanya, kami menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang KEK Lido", ungkapnya kepada wartawan global hukum indonesia.

Dia menegaskan, kelima tuntutan tersebut selama ini dirasakan masyarakat, selain akses Lido dibatasi juga serapan tenaga kerja lebih banyak wilayah luar. Oleh karena  itu pihaknya mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak dikabulkan. 

“Jika tuntutan kami tidak digubris, kami pastikan ada aksi masa lebih besar, karena kami ingin Setu lido yang menjadi Icon kecamatan Cigombong diselamatkan dari tangan tidak bertanggung jawab", tegasnya. 

Hal senada disampaikan Suhendi, dalam orasinya meminta pemerintah untuk melakukan pencabutan PP 69 yang selama ini menjadi alat pihak MNC Lido menjadikan seolah paling berkuasa denggan membuat akses masyarakat, membangun tanpa memikirkan penyelamatan Setu Lido yang menjadi kebanggaan masyarakat. 

“Setelah ditetapkan KEK akses semakin ketat, bahkan banyak pembangunan yang diduga merusak lingkungan salah satunya setu yang selama ini menjadi kebanggaan warga Cigombong. Makanya kami menuntut, pemerintah mencabut izin dan PP 69 tentang kawasan ekonomi Khusus lidi", ungkapnya dalam orasinya. 

Dia menambahkan, dirinya melakukan aksi damai menyuarakan aspirasi warga Cigombong yang selama ini belum merasakan manfaat keberadaan KEK dan tidak sesuai dengan tujuan dari KEK itu sendiri.

“KEK tujuannya baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya Cigombong, namun sudah tiga tahun KEK tidak ada dampak positif yang dirasakan bahkan sebaliknya kerusakan setu dan akses diperketat", pungkasnya. (Deddy Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA