Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Belum lama ini Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Maluku, Ismail Umasugi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penunjang fasilitas medik pelayanan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Kamis (14/11/2024).
Mantan Plt kepala dinas kesehatan Buru daerah maluku tersebut secara sah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan alkes", kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024) belum lama ini dalam keterangan persnya.
Hujra menjelaskan jumlah anggaran pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yang diduga diselewengkan itu senilai Rp 9,6 miliar.
Dalam kasus itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp 3,2 miliar, sehingga ada kekurangan lebih Rp 6,4 miliar yang masih menjadi utang. Adapun dalam kasus ini, Ismail berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Jadi berawal dari Juni 2021, tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan PPK. Di bulan Juni sampai dengan September 2021, dengan interval waktu 90 hari, tersangka menandatangani kontrak untuk pengadaan 6 unit Mini Central Oksigen dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,6 miliar", terangnya.
Begitupun yang lagi hangat di bicarakan oleh masyarakat kabupaten Sukabumi, bahkan sampai telah terjadi orasi yang dilakulan oleh ormas Diaga muda indonesia (DMI) kepada Dinas kesehatan.
DMI dalam orasi mempertanyakan kejelasan alkes apa saja yang dibelanjakan, dan melalui sistem apa dalam pembelanjaan alkes tersebut, dan DMI Mewakili masyarakat agar pihak Dinas Kesehatan terbuka akan hal pembelanjaan Alat Kesehatan Tersebu secara gambalang agar masyarakat tau.
Karena pembelanjaan alkes ini dibiyai oleh Dana Alokasi khusus (DAK) pada Tahun Anggaran 2024, yang menelan anggaran yang cukup besar diduga sampai puluhan miliar.
Disisi lain Ketua Umum Forum komunitas Sukabumi Bersatu(FKWSB) yang dinakodai, Rd.Hadi Haryono dirinya beserta jajaran anggota FKWSB akan Secepatnya melaporkan kepada Aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya agar dugaan Pembelanjaan Alkes tersebut bisa di Audit secara proposional dan propesional oleh APH tersebut, hal itu menurut Hadi agar masyarakat kabupaten Sukabumi pada khususnya mengetahuinya terkait belanja Alkes tersebut secara gamblang.
Karena menurut hadi bahwa pembelanjaan Alkes ini diduga penuh spekulasi dan diduga melakukan penggelumbangan Angaran dalam pembelanjaan alkes tersebut.
Dan Hadi pun secara tegas tidak akan lama lagi akan melaporkan secara Resmi tentang hal Pengadaan atau pembelanjaan tentang Alkes itu, Serta semua berkas terkait data Alkes ini akan dilimpahkan kepada APH, yang menurut hadi agar para penyidik bisa lebih mudah dalam tahap penyelidikannya. (Hadi/FKWSB)
Social Header