Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset Kabupaten Banyuwangi, Abdul Karim, SH bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Senin (16/12/2024) turun ke lokasi lahan tanah yang ditempati Rest Area Cerung yang terletak di wilayah Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore, untuk memastikan dan menegaskan, bahwa lahan tanah yang ditempati Rest Area Cerung adalah asetnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Saat berada di lokasi Rest Area Cerung, Abdul Karim, SH., kepada jajaran awak media menjelaskan, bahwa sengketa lahan tanah yang ditempati Rest Area Cerung ini antara Budiyono dan PT. Makarti sudah berlangsung sejak tahun 2005.
Menurutnya, pada tahun 2000 PT. Makarti telah menyerahkan asetnya, yakni lahan tanah yang ditempati Rest Area Cerung ini kepada Pemkab Banyuwangi, selanjutnya pada tahun 2005 sengketa lahan tanah yang ditempati Rest Area Cerung antara Budiyono dan PT. Makarti pada saat di Pengadilan Negeri, dimenangkan oleh Budiyono, kemudian ketika sengketa lahan tanah yang ditempati Rest Area Cerung ini di Pengadilan Tinggi dimenangkan oleh PT. Makarti, dan ketika sengketa lahan tanah yang ditempati Rest Area Cerung ini di Mahkamah Agung (MA), bahkan sampai di PK, ini dimenangkan oleh PT. Makarti, artinya di situ dimenangkan oleh Pemkab Banyuwangi, pasalnya sertifikat HGU lahan tanah PT. Makarti No. 19 Tahun 2000 yang ditempati Rest Area Cerungi ini pada tahun 2000 oleh PT. Makarti sudah diserahkan kepada Pemkab Banyuwangi, bebernya.
Lanjut Abdul Karim, SH., namun herannya, ketika pada tahun 2009 putusan MA sudah dimenangkan oleh PT. Makarti, pada tahun 2011 BPN Banyuwangi mengeluarkan Sertikat Hak Milik atas nama Budiyono, "Saya gak tahu itu dasarnya dari mana, pada hal tanah yang diajukan itu sudah bersertifikat HGU, yang jelas di lokasi yang sama di tempat yang sama, putusan MA telah memenangkan PT. Makarti, di mana PT. Makarti ini pada tahun 2000 sudah menyerahkan lahan tanah yang ditempati Rest Area Cerung tersebut kepada Pemkab Banyuwangi", imbuhnya.
Masih jelas Abdul Karim, SH, seharusnya dengan putusan MA itu BPN Banyuwangi sudah tidak bisa mengeluarkan sertifikat, karena lahan tanah ini sudah bersertifikat HGU dan sudah dikuasai oleh Pemkab Banyuwangi, tandasnya.
Dipungkas penjjelasannya, Abdul Karim, SH., menegaskan, bahwa lahan tanah yang ditempati Rest Area Cerungi ini adalah asetnya Pemkab Banyuwangi, karena sudah terbit putusan MA, sudah terbit putusan PK dan inkrah, dan selanjutnya ia juga mengatakan, bahwa apabila nanti ada sengketa dibelakanghari, pihaknya sudah menyiapkan lawyer. (Mtf)
Social Header