Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Terkait Ramainya Pemberitaan diberbagai Media online Nasional, Tentang Pemerintahan Desa Babakan Jaya Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, oleh beberapa aktivis dan Tokoh Masyarakat Desa Babakan jaya, dilaporkan Secara Resmi Kekejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut Atas dugaan Tindakan pidana Korupsi (Tipikor) Tentang Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2024 Sekarang ini.
Akhirnya Sekretaris Dinas DPMPD kabupaten Sukabumi, Nuryamin Angkat bicara.
“Siap Kang, kita koordinasikan dengan Pemerintah Kecamatan Parungkuda dalam kontek Pengawasan sesuai kewenangannya”, ujar Nuryamin.
Namun disisi lain beberapa aktivis Peduli masyarakat bawah, dan beberapa tokoh masyarakat Babakan Jaya Meminta Agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agar Segera Memangil para saksi saksi, perangkat Desa Serta Kepala Desa Babakan jaya Kecamatan Parungkuda ini untuk Segera diperiksa.
Disisi lain Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H., Saat dihubungi melalui jaringan seluler Mengatakan, "kita dari sub bagian pidana khusus tinggal menunggu surat dari pak kajari, dikarenakan beliau ada giat selama 3 hari di Bandung, dan inssa allah kalau surat pemeriksaannya sudah dikeluarkan kami segera tindak lanjuti", Singkat Agus. (Hadi/FKWSB)
Social Header