Breaking News

Diduga ada Permainan oleh Pansel, AGPS Menolak Hasil Lelang Jabatan di Sarolangun

Global-hukumIndonesia.id, Sarolangun - Diduga adanya permainan oleh Panitia seleksi, Aliansi Gerakan Pemuda Sarolangun akan menggelar aksi Damai di halaman kantor Bupati Sarolangun dan Kantor DPRD Kabupaten Sarolangun pada Kamis (5/12/2024). 

Korlap aksi di pimpin dua orang yaitu Rizky Juanda dan Amirul mukminin alias (Bojes) dari Data yang berhasil di dapat media ini ada beberapa kejanggalan yang di protes aliansi gerakan pemuda Sarolangun sehingga menuntut agar hasil lelang dibatalkan.

"Setelah membaca pengumuman Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun mulai dari Tahapan Pengumuman Pendaftaran hingga ke 3 (tiga) besar Peserta terbaik Pertama, Kedua dan ketiga hasil seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 tertuang dalam Pengumuman Surat Nomor 015/Pansel JPT Sarolangun 2024. yang isinnya Mengumumkan nama Tiga Besar terbaik Satu,dua dan tiga, disusun berdasarkan Nilai tertinggi pada setiap lowongan jabatan,Berdasarkan Pengumuman tersebut kami menduga  bahwa hasil yang diumumkan sangat tidak sesuai dengan realita hasil test yang sebenarnya atau rentan dengan kecurangan/tidak objektif dalam penilaiannya karena terlihat Nilai yang di umumkan secara terbuka hanyalah nilai Komulatif/Rekapitulasi semata", Kata Ahmad Domrah selaku ketua AGPS saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Berikut ini beberapa point penting yang perlu kami sampaikan yang menurut pandangan kami diduga bermasalah: antara lain, Pengumuman Panitia Selter dengan Nomor Surat : 003/Pansel.JPT/Sarolangun/2024 Tanggal 17 September 2024 Tentang Seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2024, terdapat lowongan jabatan yang belum memenuhi jumlah peserta yang dipersyaratkan minimal 4 Orang pendaftar sehingga dilakukan Perpanjangan Masa pendaftaran dengan nomor Surat Pansel: 005/Pansel. JPT / Sarolangun / 2024 tanggal 04 Oktober 2024.Tentang Perpanjangan masa pendattaran Seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Kahupaten Sarolangun Tahun 2024 selama lima hari,Dalam Surat perpanjangan tersebut ada Perluasan Kualifikasi Jabatan dan perubahan Jadwal/tahapan pelaksanaan seleksi  sehingga terjadinya perpindahan dari pilihan formasi pertama ke Formasi yang lainnya. Artinya pada tahapan ini diduga ada upaya untuk melakukan kecurangan untuk kepentingan tertentu.

Dalam Pengumuman Pansel Nomor:007/Pansel.JPT/Sarolangun/2024 tanggal 11Oktober 2024 tentang Penetapan Peserta memenuhi persyaratan Kualifiknsi dan perpanjangan masa pendafaran kedua (Khusus Lowongan Jabatan Sekretaris DPRD)Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.juga memberikan keleluasan kepada  peserta pindah dari formasi pertama ke lowongan jabatan Sekretaris DPRD tersebut, artinya ini juga diduga ada upaya kecurangan untuk kepentingan tertentu.

Dalam Pengumuman Pansel Nomor : 011/Pansel.JPT/Sarolangun/2024 tanggal 23Oktober tahun 2024 tentang Penelusuran Kompetensi Bidang berupa penuluisan Makalah dan wancara Seleksi terbuka JPI Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2024, etis nya hasil Assesmen Center tersebut di umumkan sesuai dengan kompetensi Teknis/ bidang tersebut, realitanya nilai hasil test tersebut tidak diumumkan secara terbuka, artinya di tahapan ini juga patut diduga ada upaya pansel untuk melakukan kecurangan untuk kepentingan tertentu dalam selter tersebul.

Pada Pengumuman Pansel Nomor Surat : 015/Pansel..JPT/Surolangm/2024 tangga 08 November 2024 tentang Nama 3 (tiga) besar,Peserta Terbaik/PennuncNohr Kabupaten Sarolangun Tahun 2024,Langsung diumumkan hasil penilaian bersifat final berupa rekapitulasi nilai semestinya nilai semua tahapan juga di umumkan secara terbuka karena di Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 tertuang pada poin 1 nomor 2 berbunyi panitia seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahapan kepada peserta seleksi artinya pada tahapan ini juga diduga upaya untuk melakukan kecurangan kepentingan tertentu.

"Kami mempertanyakan soal Penelusuran Rekam Jejak semua peserta lelang yang saat ini ada beberapa lelang yang rekam jejaknya pernah melanggar kode  etik/melanggar disiplin pegawai negeri berdasarkan PP no 53 tahun 2010 dikarenakan pernah menolak ditugaskan berdasarkan SK Bupati Sarolangun Nomor 196/BKPSDM/2024. Sementara dalam Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 jelas diatur soal Penelusuran Rekam Jejak", bebernya.

"Kami mempertanyakan keabsahan surat keputusan pejabat sekretaris Daerah yang telah berulang kali dari Pj. Sekda menjadi PLH Sekda, kemudian menjadi Pj. Sekda kembali secara terus menerus tanpa jeda waktu sampai saat ini, sehingga kami mempertanyakan keabsahan Pj. Sekda yang menjadi Panitia Seleksi dikarernakan SK Pj. Sekda menurut kami masih dalam masalah", ujarnya.

Kami meminta kepada Bapak Kemenpan RB, Bapak Kemendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Bapak Gubernur Jambi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini serta membatalkan hasil pelelangan tersebut demi terwujudnya Birokrasi yang Bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kami Meminta Saudara Penjabat Bupati Sarolangun dan Saudara Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun untuk bersumpah menurut kepercayaan nya jika memang benar proses hasil lelang jabatan ini benar-benar murni tanpa campur tangan atau tindakan KOLUSI dan NEPOTISME.

Kami meminta Saudara Penjabat Bupati dan Penjabat Sekda Kabupaten Sarolangun Mundur dari Jabatannya jika tidak berani untuk BERSUMPAH.

"Demikianlah tuntutan ini kami sumpaikan, besar harapan kami agar segera ditindak Lanjuti. Terima kasih", tutupnya 

Aliansi Gerakan Pemuda Sarolangun juga menuntut : 
1. Mendesak Penjabat Bupati Saudara Dr. Bahri, S.STP.,M.Si., dan Penjabat Sekretaris Daerah Saudara Ir. Dedy Hendry, M.Si., untuk segera mengundurkan diri.

2. Menolak hasil lelang jabatan saat ini yang tidak transparan dan melanggar PERMENPAN RB nomor 15 Tahun 2019.

3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun untuk menindak lanjuti dan membentuk PANSUS masalah Lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang kami duga memiliki unsur Kolusi dan Nepotisme.

"Maka dari itu, kami dari Aliansi Gerakan Pemuda Sarolangun (AGPS) akan mengadakan aksi", tutupnya 

Sementara itu PJ Bupati Sarolangun dan Sekda belum dapat di konfirmasi untuk dimintai hak jawabannya. (Andra)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA