Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Kreiteria Penerima BLT dari Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Kriteria tersebut meliputi:
Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan, Sedangkan bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Jika tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan.
Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Besaran BLT Dana Desa
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM) adalah Rp300.000 per bulan. Total BLT yang diterima per tahun adalah Rp3,6 juta. Dana ini dialokasikan maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap desa.
Sanksi atas penyalahgunaan BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2023. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif, pidana atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Hadi/FKWSB)
Social Header