Breaking News

Kapolres Banyuasin Lakukan Pengecekan dan Pengawasan Senjata Api Dinas

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH., SIK., MIK., melakukan pengecekan rutin terhadap senjata api (senpi) dinas serta kelengkapan yang dipegang oleh personel Polres Banyuasin

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan senpi dalam kondisi baik dan siap digunakan, serta memeriksa kelengkapan administrasi terkait kepemilikan senjata api dinas oleh anggota. Senin, 23 Desember 2024.

Pengecekan ini dilakukan secara bergantian oleh anggota yang memegang senjata api dinas. AKBP Ruri Prastowo didampingi oleh Wakapolres Banyuasin Kompol Adriansyah, SE., SIK., Kabag SDM Kompol Yuzar Heris, SIP., M.Si., Kabag Log Kompol Hasanuddin, SE., MM., dan Kasie Propam AKP Farid Hasyim. Mereka bersama-sama memeriksa kelayakan senjata, kebersihan, serta amunisinya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Ruri menjelaskan bahwa pemeriksaan senpi ini merupakan kegiatan rutin berkala untuk memastikan kelengkapan surat senjata, kebersihan, dan kelayakan senjata serta amunisinya.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan setiap anggota yang memegang senpi memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga dan merawat senjata inventarisnya, sehingga bila ada pengecekan dadakan, personel sudah siap", kata Ruri saat melaksanakan pemeriksaan.

Kapolres juga menekankan pentingnya memastikan senjata api dinas yang digunakan oleh anggota, serta yang disimpan di gudang, tetap terawat dan tidak disalahgunakan. "Senjata api adalah tanggung jawab besar. Penggunaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan prinsip hukum dan kemanusiaan. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang merugikan institusi maupun masyarakat", tegas AKBP Ruri.

Kegiatan pengecekan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi setiap anggota untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta integritas institusi Polres Banyuasin. (HumasPolresBanyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA