Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Rd. Hadi Haryono akan Segera Melaporkan Kepala Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ke Polisi Resort (Polres) Sukabumi di Palabuhanratu.
Hal itu atas dugaan adanya Pemotongan Bantuan Langsung tunai (BLT) Dana Desa pada tahun Anggaran 2024, Serta Pemungutan biayai pada program pendaptaran tanah Sistematis lengkap (PTSL), dan Perihal pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut Hadi bahwa Pemotongan BLT DD Menurut undang undang itu bisa dipidana.
"Pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bisa dipidana, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memotong BLT-DD dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun", terang Hadi.
Lebih lanjut dikatakannya, "Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar", ungkapnya.
"BLT-DD adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa. Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi dan meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat", pungkasnya dengan nada tegas. (*)
Social Header