Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Mencuri Merupakan dosa besar dalam Islam, apalagi sampai menggondol kotak amal masjid yang memang diperuntukan bagi kaum Dhuafa atau keperluan operasional rumah ibadah atau keperluan Umat islam.
Allah subhanahu wata'ala dalam Al Quran tegas menyebut hukum mencuri dosa besar. Bahkan pelakunya bisa dikenakan sanksi dipotong tangan, namun banyak orang masih nekat melakukan perbuatan haram tersebut, bahkan sampai gondol kotak amal masjid.
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (QS Al Maidah: 38).
Dalam hadist shahih, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun menyebut bahwa Allah melaknat perbuatan haram tersebut. Hukuman mencuri yakni dipotong tangannya.
"Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali", (HR Bukhari).
Hal ini apa bedanya dengan oknum Kepala Desa Babakan Jaya, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Sumber yang layak dipercaya dan dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa uang dari hasil sumbangan Masyarakat Desa Babakan Jaya untuk saudara kita yang ada di palestina sebesar 8 juta Rupiah Raib digasak diduga oleh oknum Kepala Desa Babakan Jaya, kecamatan Parungkuda ini.
Rd. Hadi Haryono Kartadisastra Selaku ketua umum Padepokan Zikir Sunan Gunung Jati mengatakan, "Apabila itu benar diduga oknum Kades Babakan Jaya Sampai menggasak uang hasil Sumbangan untuk saudara kita yang ada di palestina, sungguh Sangat keterlaluan", kesalnya. (Hd)
Social Header