Breaking News

Mhd Fadhil Arief Menggunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 27 November 2024

Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Dimana Mhd Fadhil Arief terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian, Batanghari. 

Mengenakan kemeja putih, Bupati datang ke TPS didampingi istrinya Ibu Zulva Fadhil, serta orang tua dan anaknya. Bupati mengajak seluruh Masyarakat Kabupaten Batanghari untuk dapat memilih dan menggunakan hak suaranya.

"Kawan-kawan jangan lupa untuk datang ke TPS ajak sanak saudaranya untuk datang dan memilih", ujarnya.

Bupati berharap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Batanghari dapat berjalan aman dan lancar tanpa kendala apapun.

Setelah melakukan pencoblosan, Bupati akan  melanjutkan kegiatannya dengan melakukan pengecekan secara langsung ke TPS yang ada di Kecamatan Muara Bulian. (kdr)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA