Breaking News

Pasangan MAPAN (Mulkan-Ramadian) Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Bangka

Global-hukumindonesia.id, Bangka - Pasangan MAPAN (Mulkan-Ramadian) sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bangka, walau belum mendapatkan kesempatan yang ke dua kalinya untuk memimpin Kabupaten Bangka, di Pilkada Bangka 2024 yang baru lalu.

Walau belum berkesempatan untuk memimpin Kabupaten Bangka untuk kedua kalinya, H. Mulkan, SH., MH., tidak akan meninggalkan masyarakat Kabupaten Bangka, dan tetap seperti biasanya memperhatikan dan memperjuangkan pembangunan di Kabupaten Bangka, agar masyarakat Kabupaten Bangka tetap sejahtera. 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Salam sejahtera bagi kita semua, 

Pertama-tama, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran seluruh proses Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada ini merupakan wujud nyata dari demokrasi yang sehat dan penuh tanggung jawab. 

Kami atas nama MAPAN (Mulkan-Ramadian) beserta keluarga besar mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada partai politik sebagai pengusung dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka yang telah memberikan dukungan, doa, dan kepercayaan kepada kami selama proses pilkada.

Kami juga menyampaikan penghormatan yang tulus kepada pihak penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu, serta aparat keamanan, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga kelancaran dan kedamaian Pilkada Kabupaten Bangka 2024. 

Kepada para pendukung kami, jangan pernah berkecil hati. Perjuangan kita untuk membangun daerah ini tidak berakhir di sini. Mari kita tetap berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan, menjaga persatuan dan kesatuan di Kabupaten Bangka.

Terima kasih atas segala doa dan usaha yang telah diberikan. Kami bangga telah menjadi bagian dari proses demokrasi di Kabupaten Bangka.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Salam hormat, 
H. Mulkan, SH., MH., & Ramadian

(Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA