Breaking News

Pj Bupati Sarolangun Bahri Klarifikasi Soal Polemik Selter 9 Jabatan JPT, Telah Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si, angkat bicara terkait polemik yang terjadi terhadap pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) di 9 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Selter tersebut pada tahapan pelaksanaannya telah final dengan pansel mengumumkan tiga nama peserta terbaik di setiap jabatan, berdasarkan pengumuman Pansel Nomor -15/Pansel JPT Sarolangun 2024.

"Hari ini saya menyampaikan jawaban dari aksi demo yang disampaikan oleh AGPS, meminta saya harus mundur, sekda harus mundur, Saya berharap setelah kita menjelaskan ini, seharusnya dapat diterima", katanya, Jumat (06/12/2024) kepada partner media ini.

"Dalam demokrasi perbedaan pendapat itu biasa, tapi perbedaan pendapat jangan memaksakan diri, Ketika kita sudah menjelaskan sesuai aturan perundang-undangan, maka agar bisa diterima dengan baik," kata dia menambahkan.

Bahri juga menjelaskan bahwa dalam aksi demo dari Aliansi Gerakan Pemuda Sarolangun (AGPS) yang menolak hasil lelang jabatan di Sarolangun karena hanya menduga adanya permainan dari oleh panitia seleksi.

"Mereka dari Aliansi Gerakan Pemuda Sarolangun melakukan aksi damai di halaman kantor Bupati Sarolangun dan Kantor DPRD Kabupaten Sarolangun pada Kamis tanggal 5 Desember 2024," katanya.

Dalam tuntutannya, terdapat beberapa kejanggalan yang diprotes oleh pendemo sehingga menuntut agar hasil lelang dibatalkan. Diantaranya, sebagai berikut:

1. Perpanjangan masa pendaftaran pertama pada tahap seleksi administrasi selama 5 (lima) hari dan perluasan kualifikasi jabatan dan perubahan jadwal/tahapan pelaksanaan berdasarkan Pengumuman Pansel No.005/Pansel.JPT/Sarolangun Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 dimana pengumuman pertama berdasarkan surat nomor 003/Pansel.JPT/Sarolangun/2024 tanggal 17 September 2024 yang terdapat lowongan jabatan yang belum memenuhi jumlah peserta yang dipersyaratkan minimal 4 (empat) orang setiap JPT;

2. Perpanjangan masa pendaftaran kedua pada tahap seleksi administrasi dengan pengumuman Pansel nomor 007/Pansel.JPT/Sarolangun/2024 tanggal 11 Oktober 2024 membuka pendaftaran khusus lowongan jabatan Sekretaris DPRD yang memberi keluasaan peserta pindah dari formasi yang berlebihan (sudah terpenuhi) ke lowongan jabatan Sekretaris DPRD;

3. Pengumuman Pansel Nomor surat 015/Pansel.JPT/Sarolangun/2024 tanggal 8 November 2024 tentang 3 (tiga) besar peserta terbaik, diumumkan hasil penilaian bersifat final berupa rekapitulasi nilai final semestinya nilai semua tahapan juga diumumkan secara terbuka;

4. Penelusuran rekam jejak semua peserta lelang yang rekam jejaknya pernah melanggar kode etik/melanggar disiplin pegawai karena pernah menolak ditugaskan berdasarkan SK Bupati Sarolangun Nomor 196/BPKSDM/2024;

5. Keabsaan Surat Keputusan Penjabat Sekda yang telah berulang kali dari Pj Sekda menjadi Plh Sekda kemudian menjadi Pj.Sekda secara terus menerus tanpa jeda waktu sehingga mempengaruhi penetapan Sekda selaku Pansel.

Atas kejanggalan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bahri menjelaskan bahwa pelaksanaan pengisian JPT Pratama dilingkungan Kab Sarolangun dilaksanakan dengan mempedomani beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 46 ayat (1) bahwa pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 110 ayat (3) bahwa Pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c dan Pasal 110 ayat (4) bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pasal 1 bahwa ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selanjutnya Pasal 2 bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.

4. Selain mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara dalam pengisian JPT Pratama juga mempedomani ketentuan yang mengatur pemilihan kepala daerah dan pembatasan tugas dan kewenangan penjabat kepala daerah yaitu: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Pasal 71 ayat (2) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, bahwa dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 132A ayat (1) huruf a bahwa penjabat kepada daerah atau pelaksana tugas kepala daerah atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepada daerah dilarang melakukan mutasi. 

Selanjutnya Pasal 132 A ayat (2) bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; Dalam konteks penunjukan Penjabat Sekda juga mempedomani Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah bahwa apabila Sekretaris Daerah (Sekda) definitif tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas pengisian JPT Pratama dilakukan yaitu:
Pengisian JPT dengan tahapan Perencanaan, Pengumuman lowongan, Pelamaran, Seleksi, Pengumuman hasil seleksi; dan Penetapan dan Pengangkatan; Perencanaan pengisian JPT meliputi: penentuan JPT yang akan diisi, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT, penentuan metode seleksi dan penyusunan seleksi, dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.

"Pembentukan Pansel oleh PPK, setelah PPK berkoordinasi dengan KASN. Pansel terdiri atas unsur pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan instansi pemerintah ybs, pejabat pimpinan tinggi dari instansi pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong dan akademisi, pakar atau professional. Pansel berjumlah gasal", katanya.

Tugas pansel, diantaranya menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi, menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian, menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran, melakukan seleksi administrasi dan kompetensi dan
menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.

"Pengumuman lowongan pengisian JPT wajib dilakukan secara terbuka antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT Pratama pada instansi daerah kab/kota, yang pengumuman ditandatangani oleh ketua Pansel", katanya.

Sementara Pelamaran pengisian JPT disampaikan kepada Pansel dan pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK Instansinya. Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi secara terbuka pada setiap tahapan seleksi dengan nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat.

Kemudian peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dengan tahapan akhir Pansel memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK.

"Penetapan dan pengangkatan JPT dilakukan oleh PPK sesuai kewenangan berdasarkan hasil seleksi. PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang berwenang untuk ditetapkan", katanya.

Selain itu, Bahri menegaskan bahwa ntuk memenuhi ketentuan angka 2, Pelaksanaan Seleksi 9 (sembilan) JPT Pratama di Kabupaten Sarolangun dikaitkan dengan larangaan tugas Penjabat Bupati, telah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No: 100.2.2.6/5997/Otda tanggal 8 Agustus 2024 Perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Kemudian juga Pemkab Sarolangun telah mendapatkan Surat Ketua KASN No.B.2628/JP.00.01/07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Hal: Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Terhadap kejanggalan yang patut diduga pelanggaran yang menjadi kecurangan apabila dikaji dan dianalisa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi tugas Panitia Seleksi sehingga apa yang dilakukan Panitia Seleksi apakah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap masalah ini, Bahri menjelaskan bahwa Pansel melakukan Perubahan perpanjangan masa pendaftaran pertama dan kedua pada tahap seleksi administrasi berdasarkan pengumuman Pansel terdapat lowongan jabatan yang belum memenuhi jumlah peserta dan perubahan perluasan kualifikasi jabatan dan perubahan jadwal/tahapan ini dilakukan.

"Merujuk ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 PP No.11 Tahun 2017 jo PP No17 Tahun 2020, disebutkan bahwa Pelamaran Pengisian JPT disampaikan kepada Pansel dan pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK Instansinya dan selain melalui pelamaran, Pansel dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan didalam seleksi, dengan tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya", katanya.

Selain itu, lampiran PermenpanRB No. 15 Tahun 2019 menyebutkan bahwa ketentuan dan persyaratan pengumuman apabila pelamar belum memenuhi lebih dari 3 (tiga) orang, pengumuman dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. 

Setelah 2 (dua) kali perpanjang namun pelamar hanya berjumlah 3 (tiga) orang, KASN dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan proses seleksi.

"Pengumuman nilai berupa rekapitulasi seharusnya semua nilai semua tahapan dibuka secara umum dilakukan oleh Panitia Seleksi", katanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 115 PP No.11 Tahun 2017 jo PP No17 Tahun 2020 adalah menentukan metode seleksi dan sistem yang digunakan pada setiap tahapan serta kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi termasuk setiap tahapan apakah dilakukan dengan sistem gugur atau tidak sehingga tidak ada calon yang digugurkan dalam tahapan seleksi. 

Kemudian Pasal 121 PP No.11 Tahun 2017 jo PP No.17 Tahun 2020 bahwa Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi secara terbuka pada setiap tahapan seleksi dengan nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat dan peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dengan tahapan akhir panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK (bupati). 

Selanjutnya dalam lampiran PermenpanRB No.15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pansel mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi meliputi administrasi/rekam jejak, kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis serta wawancara akhir sebagai bagian menyusun peringkat nilai, selanjutnya Pansel mengumumkan hasil dari setiap tahap seleksi kepada peserta seleksi. 

Pansel menyampaikan peringkat nilai kepada PPK. Peringkat nilai yang disampaikan kepada PPK bersifat rahasia. Pansel menyampaikan hasil penilaian JPT dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon untuk disampaikan kepada PPK.

Penelusuran rekam jejak peserta lelang yang melanggar kode etik/melanggar disiplin pegawai karena pernah menolak ditugaskan berdasarkan SK Bupati Sarolangun Nomor 196/BPKSDM/2024.

Sesuai ketentuan dalam Lampiran PermenpanRB No.15 Tahun 2019 penelusuran rekam jejak dilakukan melalui evaluasi profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar dan potensi. 

Khusus untuk salah satu peserta atas nama sdr. Hendrik Andilala, S.STP., ketika dilakukan penyusuran rekam jejak yang bersangkutan oleh Pansel tidak ditemukan pemberian hukuman disiplin apalagi diperiksa untuk dimintai keterangan atas ketidakhadiran yang bersangkutan dengan alasan yang tidak sah pada pelantikan pejabat administrasi sesuai SK Bupati Sarolangun Nomor 196/BPKSDM/2024.

"Langkah yang harus dilakukan dengan cara atasan langsung melakukan pembinaan untuk diikutkan pelantikan kembali sesuai masa batas waktu persetujuan teknis mutasi dari BKN", katanya.

"Namun kemudian ketika telah melewati batas waktu persetujuan teknis mutasi dari BKN dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan untuk mengklarifikasi alasan tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan", kata dia menambahkan.

Apabila telah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan terbukti dengan alasan yang tidak sah tidak memenuhi kewajiban dikaitkan dengan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 huruf b bahwa selain memenuhi kewajiban dalam Pasal 3, PNS wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan. 

Pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf b apabila dilakukan tanpa alasan yang sah dijatuhkan hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b dengan jenis hukuman sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 20% selama 6 (enam) bulan atau 9 (sembilan) atau selama 12 (dua belas) bulan.

Terkait mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah berulang kali dari PJ Sekda menjadi Plh Sekda kemudian menjadi PJ Sekda secara terus menerus tanpa jeda waktu sehingga mempengaruhi penetapan Sekda selaku Panitia Seleksi (Pansel).

Bahri dapat menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat sekretaris daerah mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dengan subtansi, Calon penjabat Sekda diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan menduduki jabatan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekda kab/kota.

"Kepala Derah (KDH) dapat menunjuk pelaksana harian (Plh) apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan Penjabat Sekda", katanya.

Kemudian Bupati/Wali Kota mengangkat pejabat sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekda setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dengan masa jabatan penjabat sekda paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda. 

Bupati/Wali Kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat Sekda kab/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Sekda Kab/Kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekda kab/kota.

"Kekosongan Sekda terjadi sejak tanggal 1 September 2023 sampai saat ini, sehingga dalam pelaksanaannya ditunjuk Plh Sekda atau Pj Sekda oleh Ir. Dedy Hendri, M.Si., yang jabatan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1)", katanya.

Sementara Pj Sekda dikaitkan dengan penunjukan sebagai salah satu Pansel telah sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (5) PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 bahwa panitia seleksi terdiri atas unsur pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan, pejabat pimpinan tinggi dari instansi pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong dan akademisi, pakar atau professional, sehingga penunjukan Pj Sekda oleh PPK sebagai Panitia Seleksi  telah memenuhi salah satu unsur dari pemerintah daerah Kab. Sarolangun.

"Kita sudah tahu kekosongan jabatan sekda mulai 1 September 2023, ketika menunjuk PJ sekda, bahwa proses Selter pengisian jabatan sekda pengisian Jabatan Sekretaris Daerah
Pj Sekda akan dilakukan pengisian jabatan Sekda definitif sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 yang mengamanatkan proses seleksi terbuka pengisian Sekretaris Daerah oleh kepala daerah harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan Sekda", katanya.

Sebagai tindaklanjut peraturan tersebut saat ini telah diajukan ijin pengisian jabatan Sekda kepada Gubernur Jambi berdasarkan Surat Pejabat Bupati Sarolangun No.800.1.3.3/2812/BPKSDM/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal: Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Melalui Seleksi Terbuka.

Kemudian diteruskan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri berdasarkan Surat Gubernur Jambi No.S-5707/BKD-3.3/IX/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.

Pemkab Sarolangun juga telah menerima Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/8112/Otda tanggal 11 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun yang diteruskan oleh Pjs. Gubernur Jambi Nomor S-6192/BKD-3.3/XI/2024 tanggal 12 November 2024 perihal: Penyampaian Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.

"Telah diajukan Surat Bupati Sarolangun kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal Rencana Pelaksanaan Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Melalui Seleksi Terbuka, disampaikan melalui Sistem Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dan telah disetujui oleh BKN dalam sistem", katanya.

"Selanjutnya pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda dapat dilaksanakan setelah verifikasi oleh BKN pada menu ASN Karier. Setelah itu langsung akan diumumkan secara terbuka", kata dia menambahkan. (Andra)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA