Breaking News

Reses Pertama Anggota DPRD Bangka Periode 2024-2029, H. Mahjup Serap Aspirasi Warga Andalas II Desa Karya Makmur

Global-hukumindonesia.id, Bangka - Reses pertama anggota DPRD Kabupaten Bangka, H. Mahjup dari Komisi III Fraksi Nasdem, Dapil III Pemali, Pusing Besar dan Bakam menyerap aspirasi warga masyarakat dalam reses pertamanya. 

Hadir di acara reses tersebut, Kapala Desa Karya Makmur, Ketua RT, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Desa Karya Makmur, serta ratusan para undangan lainnya, bertempat di kediaman bapak ILO, Gg. Andalas II Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (14/12/2024) sore. 

Dalam reses tersebut H. Mahjup, respon cepat menyerap aspirasi warga Gg. Andalas II yang menyampaikan permasalahan yang ada di Desa Karya Makmur, dan mendengar usulan pembangunan yang disampaikan oleh warga Gg. Andalas II. 

Dalam sambutannya H. Mahjub mengatakan, saya selaku anggota DPRD Kabupaten Bangka terpilih dalam Pilkada 2024 kemarin mengadakan reses guna menyerap aspirasi warga masyarakat adalah sudah menjadi kepentingan untuk mendengar dan menyerap aspirasi warga masyarakat. 

"Kami hari ini hadir disini untuk melaksanakan reses pertama kali untuk Dapil III Pemali, Puding Besar dan Bakam, saya sore hari ini hadir disini dulu, nanti saya baru ke Desa Puding Besar dan Desa Bakam, untuk menampung aspirasi masyarakat disana," katanya. 

Ia menambahkan, disini kita tidak ada lagi bicara Dapil I, II dan III, karena kami sudah bergabung, jadi semuanya tanggung jawab Anggota DPRD Kabupaten Bangka. Harapan kami apa yang disampaikan masyarakat kepada kami, biar kami tampung dan kami akomodir," tambah H. Mahjup. 

Reses tersebut penting untuk mendengar langsung yang disampaikan oleh masyarakat, tentang pembangunan infrastruktur jalan, masjid, dan permasalahan sampah yang belum terselesaikan sampai saat ini. 

"Untuk masjid nanti Sama-sama kita berkumpul duduk satu meja, untuk mencari solusi agar pembangunan masjid dapat terwujud sebagaimana yang diingini oleh masyarakat. Untuk sampah memang sampai saat ini masih susah diatasi, pada waktu belakangan kemarin tempat sampah sudah banyak dipindahkan dan dihancurkan, dikarenakan masyarakat tidak melakukan pembuangan sampah sebagaimana mestinya. Akan tetapi walaupun sudah dipindahkan dan di hancurkan bekas tempat sampah itu masih saja menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat," ungkap H. Mahjup. 

Bagaimana kami bersama kepala dinas lingkungan hidup menyikapinya, untuk menanggulangi masalah persampahan ini. Karena masyarakat juga susa sadar mengenai sampah. Kita sering melihat ada orang yang sudah PNS lewat di jalan yang terdapat tempat pembuangan sampah, naik mobil membuka kaca dan membuang sampah tidak turun dahulu dari mobilnya, tentu sampah tersebut tidak masuk kedalam bak sampah, jadi sampahnya berantakan berceceran sampai kejalan. Itu yang dilakukan oleh seorang yang sudah PNS, maka kami mengharapkan kesadaran kita bersama tentang permasalahan sampah ini. 

"Karena teknologi untuk mesin penghancur sampah sangat mahal, kalau tidak salah harganya sekitar 4 miliar rupiah, belum ada pihak ketiga yang ingin bekerjasama untuk pengolahan sampah ini. Kami di Komisi III berjuang agar Pemkab Bangka bisa mengatasi permasalahan sampah seperti pemerintahan daerah Banyumas", Pungkas H. Mahjup. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA