Breaking News

Ritual Adat Empas Menanga Mual Di Desa Akar-Akar Lombok Utara

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Warga desa akar-akar melaksanakan ritual Empas Menanga Mual (Muara mual) adalah tradisi adat istiadat masyarakat Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, yang berupa ritual membedah muara tempat mencari ikan dan udang. Tradisi ini dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat dari sang pencipta. Akar-akar (11/12/2024).

Tradisi tersebut merupakan kegiatan yang berhubungan dengan masalah pelestarian lingkungan hidup. Acara ini dilaksanakan di Muara sungai yang disebut dengan nama menanga Mual di Desa Akar-Akar.

Empas Menanga Mual ini menjadi salah satu budaya leluhur kami, yang dari Desa Akar-Akar setiap Tahun dilaksanakan itu menjadi amanah yang harus dilaksanakan yakni ritual Adat Empas Menanga Mual tentunya kegiatan ini sebagai salah satu wujud nyata dari kami Pemdes Akar-Akar dan komunitas masyarakat adat di wilayah Desa Akar-Akar yang disebut dengan ''Komunitas Demung Akar-akar" yang terus menjaga dan merawat dan melestarikan adat dan budaya yang ada di wilayah Desa Akar-Akar, jelas Kades Akar-akar Budi Prasetyo Santoso.

Pada acara tersebut Pemdes Akar-Akar  melepas 40.000 ekor pelepasan benih ikan diharapkan kedepannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Kemudian tujuan dari Empas Menanga Mual ini merupakan suatu tradisi atau budaya leluhur kami yang secara turun temurun dilaksanakan, guna untuk bersama-sama disitu kita berkumpul dengan masyarakat berdo'a kepada yang maha esa, untuk memohon kesehatan dan keselamatan dan filosofis dari mengempas ini merupakan kita membuang penyakit atau apa yang tidak baik. Baik kita sebagai manusia, yang di alam, binatang dan sebagainya. Dan ritual ini dilaksanakan pada bulan Desember atau memasuki musim penghujan atau musim mulai warga kami bercocok tanam, tandasnya.

Ritual adat ini merupakan kearifan lokal dalam rangka melestarikan alam dan lingkungan terutama bagaimana sumber mata air sungai tetap dapat dipelihara dengan baik.

Harapan ini merupakan suatu kewajiban kami yang setiap tahun kami laksanakan baik itu masyarakat Desa Akar-Akar dan sekitarnya  dan komunitas Demung Akar-akar dan kami dari Pemdes Akar-Akar berkewajiban untuk memelihara dan melestarikan dan terus-menerus sehingga adat dan budaya ini tidak terputus atau tergerus oleh kemajuan zaman dan teknologi, tutupnya.
(ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA