Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Sambutan Menteri HAM Natalius Pigai pada acara pelayanan publik inklusif di kementerian PAN RB lada Hari Minggu di Jakarta tanggal 15/12/2024. Beliau menyampaikan ada tiga poin serta tahapan terkait disabilitas.
”Tiga poin kewajiban, itu maka di dalam undang-undang itu disebutkan kurang lebih belasan hak yang melekat kepada mereka yang harus dilakukan oleh pemerintah, ada dua hak, hak pertama yang menyangkut tentang disabilitas dan yang hari ini kita lakukan adalah hak untuk mendapat pelayanan publik,
Yang kedua adalah aksesibilitas, tidak hanya kedua dan kesatu yang sangat penting di dalam pelayanan publik dan aksesibilitas itu adalah akomodasi, oleh karena itulah hak atas aksesibilitas dan pelayanan publik dan akomodasi hari ini ibu menteri PANRB telah wujudkan implementasi kami,
Karena itu ibu Mentan RB dan juga bapak presiden yang telah menempatkan sesuai poin ke 4 cita-cita Asta cita presiden", tutur Natalius Pigai.
Sambung Menteri HAM, "Saudara-saudara sekalian sekarang kita semua telah dan sudah menjadi bagian dari subjek pembangunan bangsa secara setara dan kalian ikut membangun, dan kita semua ikut menikmati pembangunan itu secara bersama-sama dan setara,
Di dalam Kampanye pelayanan publik untukmu, untukku, untuk kita, yang saya hormati dan Saya menghargai ibu menteri PANRB, Ibu Riri dan Bapak wakil menteri PANRB dan Pimpinan lembaga RB lembaga di pusat dan perwakilan-perwakilan pemerintah, komunitas disabilitas baik para staf khususnya staf pegawai Kementan RB,
Salah satu kegiatan yang membuat saya surprise kenapa?..., karena kalau urusan tentang kelompok-kelompok Rentan itu hanya melekat kepada komunitas pembela kemanusiaan dan lembaga-lembaga pembela kemanusiaan, tapi hari ini Kementan RB betul-betul memahami Bagaimana kewenangan dan kewajiban dasar dari negara untuk memuliakan dan memajukan kelompok-kelompok disabilitas, sebagai satu komunitas warga negara Republik Indonesia yang setara dan sama,
Presiden Republik Indonesia kita Prabowo Subianto telah menetapkan aspek atau kelompok disabilitas dalam poin yang ke-4 Asta citanya secara tegas dan eksplisit menuliskan kata disabilitas artinya apa kelompok disabilitas ditempatkan di adiluhung kebijakan pemerintah oleh karena itu maka persoalan pemerintah telah mengatur sebagai regulasi regulasi dasar yang mengatur hubungan langsung untuk menghormati melindungi dan memenuhi kebutuhan kelompok disabilitas telah diwadahi dalam undang-undang nomor 8 2016,
Kalau sudah ada undang-undang mengatur maka disitu diwajibkan ada dua yang pertama adalah kewajiban pemerintah, Apa kewajiban pemerintah yaitu menghormati obligation to respect, yang kedua melindungi obligation to protect, yang ketiga adalah memenuhi kebutuhan warga negara termasuk disabilitas, yaitu obligation to profile”, pungkas Menteri HAM Natalius Pigai. (Yudhi Dewa/redaksimghijabar@gmail.com)
Social Header