Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Pertemuan melalui sidang serangkaian proses pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Kampung (Desa-red) Simpang Kanan Kecamatam kejuruan Muda yang berharap ada titik temu, namun harapan tersebut seolah olah Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang tidak mau tau.
Proses sidang Tim B yang dibentuk oleh Kementrian Agraria serta tata ruang atau BPN Kantor wilayah Provinsi Aceh yang berlangsung di Aula Seketaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis 19 Desember 2024 yang lalu.
Tuntutan pelepasan lahan tersebut, di salah satu pemukiman Kampung (Desa-red) Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda semuanya masi dalam wilayah HGU, seperti Kantor Datok Penghulu (red-Kepala Desa), Mesjid, TPA, Gedung pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah TK, Lapangan bola kaki dan TPU serta pemukiman Masyarakat semuanya dalam wilayah HGU.
Undang-Undang yang mengatur tentang hak masyarakat terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA, HGU adalah hak atas tanah yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dengan jangka waktu tertentu, biasanya 25 tahun dan dapat diperpanjang
Sangat miris, Kampung yang sudah lama menjalani roda-roda Pemerintahan sampai saat ini tidak memiliki pemukiman Kampung, semuanya milik HGU Perkebunan PTPN I. Sementara anggaran Dana Desa setiap tahunnya terus dikucurkan oleh pemerintah", sebut Karimuddin Tokoh masyarakat Kampung Simpang Kanan.
Karimuddin juga menjelaskan, "Padahal tujuan anggaran dana desa dikucurkan untuk mendukung pembangunan ditingkat Desa tertinggal serta meningkatkan kesejahteraan sosial seperti Pembangunan Infrastruktur Desa, pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan, pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kemandirian Desa,
Namun secara umum pembangunan di lahan HGU menggunakan Dana Desa tidak diperbolehkan. Hal ini seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tidak tutup mata, dan mendukung usulan masyarakat pelepasan HGU dalam upaya menciptakan kesejateraan masyarakat serta mengentaskan kemiskinan merupakan langkah mendukung program Presiden RI Probowo, melalui misi dan visinya membangun Desa tertinggal menjadi lebih baik", ungkap Karimuddin kepada media. (Ls)
Social Header