Global-hukumindonesia, id, Aceh Tamiang - Berdasarkan informasi dari masyarakat yang berartivitas sehari hari sebagai pedagang lebih kurang 10 tahun lamanya di lokasi milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang sudah lama tidak difungsikan oleh perusahaan, melontarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat diminta untuk mengosongkan tempat tersebut, namun tidak dijelaskan dengan rinci mengenai tujuan atau alasan dari permintaan pengosongan lahan tersebut.
Dari surat pemberitahuan tersebut, tanggal 3 Desember 2024. Nomor KA.203/XII/1/DV.1-2024, tidak dilampirkan alamat lengkap serta nomor kontak atau nomor telpon resmi perusahaan. Sehingga masyarakat untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penjelasan yang lebih rinci terkait alasan dan tujuannya tidak tahu kemana.
Biasanya menurut prosedur adanya sesuatu untuk pengosongan lahan milik aset BUMN, pihak terkait terlebih dahulu memasang papan informasi agar masyarakat mengetahui.
Dari surat pemberitahuan untuk mengosongkan lahan tersebut, sebelumnya dari pihak perwakilan PT. KAI, tidak ada dilakukan musyawarah atau himbauan secara langsung. Serta berdirinya papan pemberitahuan belum pernah terpasang bahwasannya agar masyarakat mengetahui untuk pengsongan lahan.
Situasi ini bisa menimbulkan kebingungan dan keresahan bagi masyarakat yang sudah lama tinggal atau berjualan selama bertahun-tahun di tempat tersebut, apakah untuk keperluan pembangunan, renovasi, atau hal lainnya.
Terkait hal tersebut, Dari salah satu warga sebagai pedagang Kampung (red-Desa) Purwodadi yang sudah lama tinggal di lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) saat dilakukan mediasi di Aula Kantor Kecamatan Kejuruan Muda mengatakan, "Terkait surat pemberitahuan tentang pengosongan lahan, kami sangat risau. Tempat ini selain tempat usaha juga tempat tinggal kami, mohon ada kesenggangan waktu", ujarnya.
Sambung warga yang hadir juga menyampaikan, "Jika lahan tersebut, akan dibangun ruko atau tempat berjualan selanjutnya disewakan kepada siapa. jika dibangun kontor, kami tidak bisa ngomong.
"Bila untuk mengosongkan atau dibongkar kita sebagai pedagang kecil untuk membangun dari nol lagi, tentunya membutuhkan biaya yang besar", sebut warga pada Selasa (10/12/2024).
Berlangsungnya mediasi atau musyawarah melalui Seketaris Camat Kejuruan Muda, Iksan Nur, S.Ag., didampingi Kasi Pemerintahan menerangkan "Surat pemberitahuan pengosongan lahan tujuan tidak rertera untuk apa, yang ditertera dimana lahan dimaksud akan dilakukan optimalisasi aset. Masyarakat jangan risau. Pemberitahuan surat ini hanya bersifat dasar", terang Sekcam.
Sejak berita ini ditayangkan belum ada komunikasi dengan pihak terkait. (Ls)
Social Header