Breaking News

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna yang ke-1 (Satu)

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Sidang Paripurna Ke-1, Pada Tahun Sidang 2025, dengan Agenda penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas 3 (Tiga) Raperda Prakarsa DPRD, yaitu :

1.  Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

2.  Raperda tentang Jasa Lingkungan.

3.  Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH., Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM., Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. 

Serta Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Rapat tersebut bertempat diruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin (13/01/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menerangkan, bahwa sesuai agenda yang telah disepakati, bahwa penyampaian nota penjelasan raperda ini akan disampaikan oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD sebagai pengusul masing-masing raperda.

Diawali dengan penyampaian Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana.

Selanjutnya penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda tentang Jasa Lingkungan, disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si.

Terakhir penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disampaikan oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, M.Pd., (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA