Breaking News

Karimuddin: Jika Permohonan Tidak Diindahkan Kami akan Mengkapling HGU 126 Desa Simpang Kanan

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Serangkaian sidang proses pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di Kampung (Desa-red) Simpang Kanan Kecamatam kejuruan Muda yang berharap ada titik temu. Namun apa yang kita harapkan rasa Kekecewaan, karena tidak adanya dukungan penuh dari Pemerintahan daerah.

Sebelumnya berjalannya proses sidang sudah dilakukan oleh Panitia Tim B yang dibentuk oleh Kementrian Agraria serta tata ruang atau BPN Kantor wilayah Provinsi Aceh yang berlangsung di Aulah Seketaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis 19 Desember 2024 yang lalu yang anehnya tidak dihadirkan atau melibatkan wakil Rakyat.

Tuntutan pelepasan lahan tersebut, di wilayah pemukiman Kampung (Desa-red) Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda dalam peta Desa semuanya masi dalam wilayah HGU seperti; Kantor Datok Penghulu (red-Kantor Kepala Desa), Mesjid, TPA, Gedung pendidikan atau Sekolah Dasar, Sekolah TK, Lapangan bola kaki dan TPU serta pemukiman Masyarakat dalam wilayah HGU", tegas Karimuddin mengatakan kepada media global-hukukindonesia.id pada Sabtu (11/01/2025).

Karimuddin didampingi Syamsuri (Anto Botol), M. Ayup, sebagai tokoh masyarakat menyebutkan, "Pembahasan terkait permohonan pelepasan HGU melalui proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama yang diketua oleh Suprianto, ST., yang juga sudah dilakukan diruangan sidang utama DPRK Aceh Tamiang pada Selasa 10 Oktober 2023, yang masa itu Suprianto, ST. selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang. Dalam proses RDP kedua juga tidak ada titik terang. Bahkan kembali dilakukannya RDP di tahun 2024 diruang komisi I DPRK Aceh Tamiang diketuai oleh Desi Amelia juga tidak ada titik temu", ungkapnya.

"Padahal terkait hal ini, sudah diataur dalam Undang-Undang tentang hak masyarakat terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA, HGU adalah hak atas tanah yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dengan jangka waktu tertentu, biasanya 25 tahun dan dapat diperpanjang", bebernya.

Ia juga menegaskan, "Sudah jelas, berdasarkan luas peta Kampung (red-Desa) Simpang Kanan 1.080, 4. ha (Seribu delapan puluh koma empat hektar), namun pemukiman Kampung Simpang Kanan yang jumlah 105 Kepala Keluarga dalam Dua Dusun yakni, Dusun kelapa sari 80 KK dan dusun muda sari 25 KK nyatanya sampai saat ini tanah sejengkalpun tidak ada. Dari jumlah lahan tersebut semuanya milik HGU PTPN I. Hal ini seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tidak tutup mata,

Sangat Aneh....!, salah satu Kampung tertua di Aceh Tamiang yang sudah lama menjalani roda-roda Pemerintahan sampai saat ini tidak memiliki pemukiman. Namanya saja Kampung namun pemukiman tidak ada, sementara anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahunnya terus dikucurkan oleh pemerintah", sebut Karimuddin.

Karimuddin mengungkapkan "Padahal tujuan anggaran dana desa dikucurkan untuk mendukung pembangunan ditingkat Desa tertinggal serta meningkatkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kemandirian Desa yang bertujuan dalam mengentaskan kemiskinan. Namu secara umum pembangunan dilahan HGU menggunakan Dana Desa tidak diperbolehkan. 

"Kami warga simpang kanan apabila permohonan tidak di indahkan  kami akan mengkapling lahan HGU 126 Wilayah Simpang Kanan, untuk pemukiman warga. Maka di sini kami beritahukan kepada Pemda Aceh Tamiang beserta DPRK Aceh Tamiang, jika aksi ini terjadi jangan menyalah kan masyarakat", ungkap Karimuddin tokoh masyarakat kepada media. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA