Breaking News

Karimuddin: Pemkab Aceh Tamiang Tutup Mata, Pemukiman Desa Simpang Kanan Masi HGU PTPN I

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang – Serangkaian pertemuan melalui sidang proses pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara Satu (PTPN I) wilayah pemukiman Kampung (red-Desa) Simpang Kanan yang berharap ada titik temu, namun harapan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tutup mata.

Proses sidang panitia Tim B yang dibentuk oleh Kementrian Agraria serta tata ruang atau BPN Kantor Wilayah Provinsi Aceh yang berlangsung di Aula Seketaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis 19 Desember 2024 yang lalu tidak dihadirkan atau melibatkan wakil Rakyat serta tidak adanya dukungan penuh dari pemerintahan daerah”, terang Karimuddin selaku tokoh masyarakat. Kmais (02/1/2025).

Karimuddin didampingi M. Ayup serta Syamsuri (Anto Botol) selaku tokok masyarakat mengatakan kepada media global-hukumindonesia.id bahwa”, Pembahasan terkait permohonan pelepasan HGU Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama yang di Ketua Suprianto, ST., selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang pada Selasa 10 Oktober 2023 yang lalu, dan RDP kedua tidak ada titik terang, bahkan kembali dilakukaknnya RDP di tahun 2024 di ruang komisi I DPRK Aceh Tamiang diketuai oleh Desi Amelia juga tidak ada titik temu.

Lebih jauh Karimuddin menjelaskan, “Berdasarkan luas peta Kampung (Desa-red) Simpang Kanan 1.080,4 (Seribu delapan puluh koma empat) nyatanya sejengkal tanah pemukiman Kampung Simpang Kanan sampai saat ini tidak ada, dari jumlah lahan tersebut semuanya milik HGU PTPN I.

“Disisi lain, dari jumlah dua Dusun Kampung (red-Desa) Simpang Kanan dalam wilayah Afdeling I perkebunan PTPN I yakni, Dusun Kelapa Sari dan Dusun Muda Sari, masyarakat yang beratifitas sehari hari sebagai karyawan perkebunan PTPN I. Serta  pensiunan dari perkebunan tersebut jika mengosongkan, atau secara kasarnya diusir dari tempat tinggal kemana mereka harus pergi, sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka masi Kampung Simpang Kanan, sehingga warga Kampung tersebut dengan sendirinya terus berkurang", terangnya lagi.

Tuntutan pelepasan lahan HGU terus kita perjuangkan katanya, karena pemukiman Kampung Simpang Kanan semuanya masi lahan PTPN I. Undang Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok Agrarian (UUPA). Dalam UUPA HGU adalah hak atas tanah yang diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dengan waktu tertentu, biasanya 25 tahun dan dapat diperpanjang.

“Sangat miris, juga aneh....!, Kampung yang sudah lama menjalankan roda-roda Pemerintahan sampai saat ini tidak memiliki lahan serta pemukiman, dikarenakan masi dikuasai HGU PTPN I, sementara Kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahunnya di cairkan oleh pemerintah, secara umum pembangunan dilahan HGU tidak diperbolehkan,

Padahal tujuan Anggaran Dana Desa (ADD) dikucurkan guna mendukung pembangunan ditingkat Desa tertinggal serta meningkatkan kesejahteraan sosial seperti pembangunan insprastruktur Desa, meningkatkan kualitas pendidikan dan Kesehatan, pengentasan kemiskinan juga meningkatkan kemandirian Desa,

Kita berharap, nantinya Bupati dan Gubenur Aceh melalui proses pilkada yang lalu dapat membawa perubahan bagi Kampung kami, ini juga merupakan langkah mendukung program misi dan visi Presiden RI guna mengentaskan kemiskinan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kampung", ungkap Karimuddin kepada media. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA