Global-hukumindonesia.id, Bangka - Jelang Pilkada Ulang 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ulang tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat KPU Bangka, Kamis (9/1/2025).
Deni Komisioner KPU Bangka Belitung divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dalam sambutannya mengatakan jika hari ini KPU sedang melaksanakan penetapan kepada calon terpilih dalam Pilkada serentak 2024 yang lalu. Dirinya pun juga mengucapkan terimakasih atas dukungan sehingga terselenggaranya pilkada tahun 2024 yang lalu secara lancar.
"Untuk pilkada ulang tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025 nanti, dan masa kampanye yang diberikan kepada paslon hanya 30 hari saja. Sementara itu, bagi calon yang ingin mendaftarkan diri harus memiliki 10 peran dari suara sah", terangnya.
Ia menyebutkan bagi pasangan calon yang kemarin kalah dengan kotak kosong, bisa mencalonkan kembali asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Saya berharap pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ulang nanti dapat berjalan lancar tanpa ada kendala apapun", imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Bangka, Sinarto sesaat sebelum membuka rapat pleno. Pihaknya turut menyampaikan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah berperan aktif membantu KPU sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut ia menjelaskan karena Pilkada di Kabupaten Bangka calon tunggal belum bisa memenangkan dalam proses pemilihan kemarin diatas 50 persen, maka KPU Bangka harus melaksanakan pilkada ulang.
"Oleh sebab itu, maka di pertemuan hari ini kita akan menetapkan pilkada ulang di tahun 2025. Yang direncanakan untuk hari pencoblosan nanti dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2025", tutupnya. (Ali Rachmansyah)
Social Header