Breaking News

LSM Kasta Lombok Utara Geruduk Kantor DPRD Tuntut Audit Proyek Anggaran Perubahan 2024

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara  - Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB Lombok Utara mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara. (14/01/2025). 

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Kasta Lombok Utara Yanto Anggara, dengan membawa tuntutan utama yakni pembentukan tim independen untuk mengaudit sejumlah proyek pembangunan, seperti gedung DPRD Kabupaten Lombok Utara dan gedung Dinas Sosial.

Kami mendesak DPRD Lombok Utara untuk segera membentuk tim independen yang akan melakukan audit terhadap proyek-proyek tersebut, ujar ketua Kasta Yanto Anggara.

Jika DPRD Lombok Utara tidak dapat membentuk tim tersebut, maka kami dari Kasta NTB yang akan mengambil langkah dengan membentuk tim audit independen. Hasil audit ini nantinya akan kami publikasikan, tegas Yanto.

Menurut Yanto, indikasi adanya kekurangan volume pada pembangunan proyek menjadi alasan utama aksi ini. 

Kami menduga kuat ada kekurangan volume pekerjaan. Dugaan ini nanti akan kami buktikan melalui hasil audit yang akan dilakukan oleh tim independen kami, tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara sebelumnya telah menyampaikan respons terhadap tuntutan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembentukan tim khusus untuk audit memerlukan kajian dan proses lebih lanjut. 

Namun, Kasta NTB memberikan ultimatum kepada DPRD Lombok Utara untuk membentuk tim audit dalam waktu satu minggu. Jika tidak, kami memastikan akan mengambil langkah sendiri, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Utara Kahar Rizal, saat ditemui media,  menjelaskan bahwa terkait progres proyek pembangunan, kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 100% dengan tambahan waktu 50 hari kerja. 

Per 31 Desember, progres fisik dua proyek pembangunan tersebut, yaitu gedung DPRD dan gedung Dinas Sosial, mencapai 85 persen.

Menurut aturan yang berlaku, progres fisik di atas 70 persen dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan hingga selesai, ujarnya.

Kontraktor juga telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tambahan tersebut. Namun, mereka akan dikenakan denda sebesar satu per mil per hari, yang mencapai sekitar Rp 10 juta per hari, tambahnya.

Adapun total anggaran proyek pembangunan dua gedung tersebut mencapai Rp10,5 miliar. Keputusan terkait adendum atau pemutusan kontrak harus sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, terangnya.

Menanggapi desakan pembentukan tim independen oleh Kasta NTB, Kahar Rizal menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan legislatif. Pembentukan tim independen adalah kewenangan DPRD, bukan kewenangan kami, tutupnya. (ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA