Breaking News

Terdakwa Perzinahan Vonis 10 Bulan Percobaan Tidak Ditahan, Ada Apa ini dengan Pengadilan Cikarang?...


Global-hukumindinesia.id, Cikarang, Kabupaten Bekasi  - Diduga majlis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten bekasi mendukung penuh perbuatan  perzinahan dengan adanya bukti vonis putusan 10 percobaan tidak ditahan kepada kedua pelaku perzinahan saat sidang terakhir Rabu, 18/12/2024.

Hal demikian ini diketahui oleh pelapor IN dari kawannya seorang pengacara di kabupaten bekasi dengan menanyakan kepada Pratiwi selaku jaksa penuntut umum melalui chating wa.

Perlu diketahui, ancaman hukuman penjara kepada pelaku perzinahan didalam KUHAP 9 bulan penjara, namun kenyataan faktanya seorang Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 4 bulan agar ditahan kepada kedua terdakwa SR Dan IM dihadapan hakim ketua Majlis Pengadilan Negri Cikarang.  

Ada apa dengan para Hakim yang memberikan keputusan Vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pasal pidana perzinahan, apakah ada permainan gratifikasi?...

Atas dasar hukum apa
Majlis hakim memberikan putusan 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pelaku perzinahan?...

Padahal perbuatan SR Dan IM sudah jelas terbukti melakukan perzinahan di tanggal 04/09/2023 - 05/09/2023 dan malah perbuatan perzinahan dilakukannya lagi oleh kedua terdakwa di rumah terdakwa SR di Bulan Januari 2024 dan bulan juli 2024 berlokasi di desa Rakitan RT 02 RW 01, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dimana kedua terdakwa masih dalam proses pemeriksaan dan telah ditetapkan status tersangka oleh penyidik Reskrim PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Perbuatan saudari SR sudah sering dilakukan dengan beberapa pria di mulai dari tahun 2008 TKP kota Tangerang berselingkuh perzinahan dengan Suherman Bob, di tahun 2022 TKP Kabupaten Tangerang dengan saudara Rahmah Hardiansyah, 2023 bulan Juli TKP Kp Ciniru Kuningan, Cirebon dengan saudara Aceng, di bulan Juni 2023 di Desa Rakitan RT 02 RW 01, Kecamatan Madukara, Jawa Tengah, Banjarnegara dengan saudara Agus dan terakhir berselingkuh perzinahan di bulan September lokasi Cikarang Bekasi dengan saudara Imansyah.

Terdakwa wanita saudari SR pun merasa bangga dengan semua perbuatannya dalam berselingkuh perzinahan dengan semua pria selama ini dengan merasakan kepuasan kenikmatan dan kebahagiaan serta kenyamanan bisa memalukan perselingkuhan perzinahan.

Pelapor sangat kecewa dengan hasil keputusan majlis hakim Pengadilan Negri Cikarang, Kabupaten bekasi dan meminta keadilan serta mengkroscek ulang lagi keputusan yang telah ketuk palu memberikan putusan vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM.

Kedua anak pun yang masih berusia 13 tahun dan usia 5 tahun sudah di asuh oleh pelapor di bulan September 2024, karena kedua anak pelapor selama ini di tahun 2022 sampai 2024 bulan September telah ditelantarkan dan tidak dirawat oleh ibu kandungnya saudari SR terdakwa kasus perzinahan.

Narsum : Irwan selaku Pelapor Kasus pidana Perzinahan. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA